Penyidik Diperiksa Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya: Kami tak Menghalangi
Polda mengikuti petunjuk dan mematuhi apa yang menjadi petunjuk Kapolda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menegaskan tak akan menghalang-halangi pemeriksaan tersebut.
"Kami tak menghalangi bahkan mempersilahkan siapapun yang membutuhkan keterangan tim yang menangani di Bareskrim Polri terhadap kasus ini," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Bahkan, lanjut Zulpan, pihaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam pemeriksaan tersebut. Tentunya, kata dia, Polda metro Jaya mengikuti petunjuk dan mematuhi apa yang menjadi petunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Namun ia juga menegaskan bahwa segala sesuatu penyampaian perkembangan kasus kematian Brigadir J diserahkan kepada Mabes Polri.
"Terkait dengan kasus yang terjadi di komplek Polri Duren Tiga sudah ditangani oleh Bareskrim Polri. Sudah ada timsus yang dibentuk oleh bapak Kapolri yang sudah bekerja bahkan sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini," jelas Zulpan.