Pengakuan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J dan Motif Versi Ferdy Sambo

Pengakuan Ferdy Sambo diutarakan kepada penyidik pada pemeriksaan hari ini.

ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pada Selasa (9/8/2022), Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Baca Juga


Pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo sedikit demi sedikit menyingkap detail kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir  Nofriansyah Yoshua (J). Pada hari ini, penyidik Polri yag menjadi bagian dari Tim Gabungan Khusus kembali memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan pemeriksaan hari ini, tersangka Ferdy Sambo disebut mengakui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Kepada penyidik, ia mengakui dirinya yang memerintahkan tersangka, Bharada Richard Eliezer (RE) dan tersangka Bripka Rick Rizal (RR) untuk membunuh Brigadir J.

"Dalam keterangannya tersangka (Sambo) mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh alamarhum J. Kemudian tersangka (Sambo) memanggil tersangka RR dan RE merencanakan pembunuhan terhadap Joshua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Andi Rian Djajadi, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

 

Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo hari ini, adalah pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Andi, yang paling penting soal pengakuan dari Irjen Sambo, terkait apa sebab merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Menurut Andi Rian, Irjen Sambo mengaku emosi dan pitam atas perbuatan Brigadir J.

“Tersangka FS (Ferdy Sambo) menyampaikan, dirinya marah, dan emosi setelah mendapatkan laporan dari PC (Putri Candrawathi), atas perbuatan dari saudara (Brigadir J),” ujar Andi Rian.

Andi Rian tak menerangkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Brigadir J, sehingga dilaporkan oleh Putri Candrawathi. Tetapi dikatakan Andi Rian, Irjen Sambo mengatakan, perbuatan Brigadir J yang dilaporkan itu, dinilai melukai harga diri, dan martabat keluarga.

“Tindakan itu melukai harkat dan martabat keluarga,” kata Andi Rian, menirukan pengakuan Irjen Sambo.

Putri Candrawathi, adalah istri dari Irjen Sambo. Meski tak menyebutkan perbuatan apa yang melukai harkat dan martabat itu, tetapi Andi Rian mengungkapkan, Irjen Sambo menerima laporan dari Putri Sambo, Brigadir J melakukan perbuatan tersebut saat berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Karena itu, tersangka FS, memanggil RE, dan RR, untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J,” begitu kata Andi Rian.

 


 

Soal dugaan motif pembunuhan, saat ini memang menjadi tanda tanya besar. Dengan jeratan pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana, wajib bagi penyidik dan penuntut umum di pengadilan nantinya membeberkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para tersangka.

Mabes Polri sudah menolak membeberkan motif pembunuhan Brigadir J. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto mengatakan, latar belakang atau penyebab peristiwa pembunuhan Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer (RE), atas perintah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo itu, sementara ini, hanya menjadi bahan penyidikan.

“Soal motif, itu konsumsi di penyidikan saja. Nanti, akan dibuka saat persidangan,” kata Agus lewat pesan singkatnya, Kamis (11/8/2022). 

Namun, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, seharusnya Polri, tak perlu menunggu pembeberan motif pembunuhan tersebut di pengadilan. Karena kata dia, untuk menghindari beragam spekulasi.

“Seharusnya kan disampaikan saja. Polri sebenarnya sudah tahu,” kata Kamaruddin.

Adapun, pengacara Bharada RE, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tak tahu-menahu apa pun motif pasti terkait pembunuhan Brigadir J. “Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada RE) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J),” ujar Deolipa, Kamis.

Deolipa memastikan, pengakuan Bharada RE kepada penyidik, mengungkapkan peran Irjen Sambo sebagai pemberi perintah penembakan. Pun dikatakan Deolipa, pengakuan Bharada RE, tentang Irjen Sambo, yang juga turut melakukan penembakan kepada Brigadir J.

“Dia (Bharada RE) itu, kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak,” kata dia. 

Status tersangka Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (9/8/2022). Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan buruh rumah tangganya, berinisianl KM.

Penetapan tersangka itu, adalah susulan, setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, Rabu (3/8/2022) dan Ahad (7/8/2022) mengumumkan Bharada RE, dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. 

Keempat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut-serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk menghilangkan nyawa orang lain.

 

Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler