Ratusan Pendukung Habib Bahar Padati PN Bandung 

Penjagaan ketat dilakukan petugas kepolisian di dalam dan luar area PN Bandung.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Keluarga dan kerabat terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith berjalan menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan pendukung Habib Bahar Bin Smith mulai memadati kawasan Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8/2022) pagi jelang sidang vonis. Mayoritas pendukung menggunakan peci dan atribut keagamaan lain. Habib Bahar sendiri telah hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.50 WIB.


Polisi menutup sebagian arus lalu lintas di Jalan LLRE Martadinata tepatnya di depan PN Bandung. Sehingga, kendaraan tidak dapat melintas dari arah barat ke timur.

Para pendukung menanti hasil vonis yang diputuskan majelis hakim. Penjagaan ketat dilakukan petugas kepolisian di dalam dan luar area PN Bandung.

"Habib Bahar berjuang, Habib Bahar berjuang," ujar para pendukung Habib Bahar. 

"Harapan kami semoga majelis hakim tidak terpengaruh pihak mana pun dalam menegakkan hukum untuk keadilan," ujar Azis Yanuar kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Baca juga : Jelang Vonis, Kuasa Hukum Habib Bahar Berharap Hakim tidak Terpengaruh Apa Pun

Dia mengajak, masyarakat untuk melihat apaka vonis nanti menunjukkan hukum masih memihak kepada kebenaran atau kepada kezaliman.

"Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak kepada kebenaran atau kepada kedzaliman?" katanya.

Dia pun mempertanyakan apakah penegakan hukum di Indonesia sudah bebas dari kepentingan politik atau semakin kuat. "Sudahkah penegakan hukum bebas dari nuansa politik ataukah makin mencengkeram kuat," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Jelang Vonis, Kuasa Hukum Habib Bahar Berharap Hakim tidak Terpengaruh Apa Pun

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler