In Picture: Suasana Pemberian Remisi kepada Napi Lapas di Berbagai Kota

Setiap HUT Kemerdekaan RI pemerintah memberikan potongan masa hukuman kepada napi.

Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau berjalan di depan warga binaan pada peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia sekaligus pengumuman remisi di Lapas Kelas II B Sorong Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (17/8/2022). Sebanyak 353 narapidana mendapatkan remisi di peringatan HUT ke-77 RI.

Warga Binaan Lapas Kelas II B Sorong (kanan) berpamitan dengan warga binaan Lapas lainnya sebelum keluar dari Lapas Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (17/8/2022). Sebanyak 353 narapidana mendapatkan remisi di peringatan HUT ke-77 RI.

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz (kiri) menyerahkan surat remisi kepada perwakilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang, Jawa Tengah, Rabu (17/8/2022). Pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Lapas kelas II A Magelang memberikan remisi kepada 357 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tiga diantaranya langsung bebas.

Perwakilan narapidana penerima remisi saat upacara penerimaan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang, Jawa Tengah, Rabu (17/8/2022). Pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Lapas kelas II A Magelang memberikan remisi kepada 357 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tiga diantaranya langsung bebas.

Empat narapidana membawa surat pemberian remisi umum 17 Agustus 2022 di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, NTB, Rabu (17/8/2022). Sebanyak 2.093 orang narapidana di NTB termasuk di antaranya 111 orang narapidana perempuan dan 46 narapidana anak mendapatkan remisi bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah (keempat kiri) didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto (ketiga kiri) menyerahkan surat pemberian remisi umum 17 Agustus 2022 kepada empat perwakilan narapidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, NTB, Rabu (17/8/2022). Sebanyak 2.093 orang narapidana di NTB termasuk di antaranya 111 orang narapidana perempuan dan 46 narapidana anak mendapatkan remisi bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik (kiri) menyerahkan SK Remisi tahanan saat upacara pemberian remisi di Rumah Tahanan Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (17/8/2022). Sebanyak 732 narapidana se-sulbar mendapatkan remisi mulai 1 bulan sampai 6 bulan dalam rangka menyambut HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi memberikan sertifikat remisi kepada seorang warga binaan pemasyarakat yang dinyatakan bebas di Lapas Kelas IIA Kupang, NTT (17/8/2022). Sebanyak 2.045 WBP di sejumlah lapas dan rutan di NTT mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Sejumlah Narapidana mengikuti upacara penyerahan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumhan Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu(17/8/2022). Sebanyak 522 Narapidana dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2022 dari satu bulan hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.

Bupati Aceh Barat Ramli MS (dua kanan) menyerahkan berkas remisi Kemerdekaan RI kepada warga binaan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (17/8/2022). Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 168.196 narapidana di seluruh wilayah Indonesia.

Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI pemerintah memberikan potongan masa hukuman (remisi) bagi sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di tanah air. 


Lama potongan masa hukuman ini beragam jumlahnya tergantung jenis hukuman yang diberikan kepada para napi. Berikut suasana pemberian remisi kepada pada warga binaan lapas di berbagai kota di tanah air.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler