Gubernur Herman Deru Serahkan Remisi Kepada Narapidana di Sumsel
Gubernur Herman Deru Serahkan Remisi Kepada Narapidana di Sumsel
Palembang. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022, kegiatan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bertempat di LPKA Kelas I Palembang.
Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru Mengatakan , Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah nikmat dan anugerah yang wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi WBP.
“Remisi merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi narapidana dan anak yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi di dalam mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan”, kata Gubernur Herman Deru membacakan sambutan Menkumham.
Dikatakannya bahwa tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial para WBP agar dapat berintegrasi secara sehat saat sekembalinya mereka ke masyarakat nanti.
“Jadikan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh”, pesannya.
Kepada para WBP, ia berharap agar WBP terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Sementara bagi narapidana yang langsung bebas, ia mengucapkan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan Masyarakat.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, berkontribusi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, dan warga masyarakat”, harapnya.
Sementara Kakanwil Harun Sulianto dalam laporannya menyampaikan jumlah penerima Remisi Umum HUT Ke-77 Kemerdekaan Indonesia di lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan adalah sebanyak 11.275 narapidana. Dari jumlah itu, sebanyak 263 orang menerima Remisi Umum II ,setelah menerima remisi langsung bebas.
Dikatakan Kakanwil Harun, dari 11.275 tersebut, besarnya remisi masing masing adalah, Remisi 1 bulan sebanyak 1.974 orang , remisi 2 bulan 1.931 orang, remisi 3 bulan sebanyak 4.405 orang, remisi 4 bulan 1.549 orang, remisi 5 bulan 1.049 orang, dan 6 bulan sebanyak 367 orang.
Saat ini kata Harun, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-16 Agustus 2022 ini adalah sejumlah 16.182 dengan jumlah Narapidana 13.674 dan Tahanan 2.508 orang.
Menurut harun untuk mengatasi overcrowding Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengoptimalkan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang asimilasi Covid 19 dan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Integrasi.
Pada tahun 2021 sebanyak 1.899 narapidana telah menjalani asimilasi, dan 2.305 narapidana integrasi melalui pembebasan bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. Sedangkan 2022 ini, 1.535 narapidana asimilasi, dan 1.471 narapidana telah terintegrasi.
Kemudian juga dilakukan pemindahan narapidana ke Lapas di luar Sumsel, Lapas Nusa Kambangan sebanyak 35 narapidana, provinsi lain sebanyak 38 narapidana. Sementara pemindahan Lapas di wilayah Sumsel tahun 2021 sebanyak 1.439 dan tahun 2022 ini 751 narapidana.
Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan pelatihan bersertifikat sebanyak 1.175 WBP pada tahun 2021, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 885 WBP.
Jenis pelatihannya berbagai macam diantaranya Perbatikan, Meubelair/Pertukangan Kayu, Barista, Menjahit, Barista, Las Listrik, Karangan Bunga, Otomotif, Elektronik (Audio Video), Instalasi Listrik, Konstruksi Bangunan, Tata Boga, Tata Rias, Mural/Melukis, Jumputan, Budidaya Ikan, kemudian ada Budidaya Tanaman Hydroponik, Barbershop, dan Pengolahan Bank Sampah.
“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan kemampuan/keterampilan secara mandiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bekal mereka kembali ke masyarakat nanti”, kata Harun.
Tidak hanya itu, disampaikan Harun pada tahun 2018 lalu Gubernur Herman Deru menginisiasi program tahfidz quran yang ditandai dengan peresmian rumah tahfdiz quran di LPKA Palembang. Dan saat ini sebanyak 552 orang WBP dari 20 UPT Pemasyarakatan mengikuti program tahfidz quran. “132 WBP yang hafal Quran ini akan di uji oleh Kanwil Kemenag Sumsel”, ungkapnya.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menyelenggarakan program rehabilitasi WBP kasus narkotika di 4 (empat) UPT yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Pada tahun 2021 sebanyak 870 WBP, terdiri dari rehabilitasi medis 90 WBP, rehabilitasi sosial 780 WBP, sedangkan tahun 2022 ini sebanyak 740 WBP, terdiri dari rehabilitasi medis 70 WBP, dan rehabilitasi sosial sebanyak 670 WBP.
Turut hadir pada acara penyerahan remisi tersebut Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI. Agus Suhardi, Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Toni Harmanto, Kepala Pengadilan Tinggi Agama, Drs. H. R. M. Zaini, Sekda Provinsi Sumsel, Ir. SA Supriono, Ketua TP PKK Sumsel Febrita Lustia, Wakil Ketua TP PKK Sumsel Fauziah Mawardi Yahya, dan Ketua DWP Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ny. IGA Putri Ari Harun Sulianto, Danrem 044/Garuda Dempo, Dan Lanud Sri Mulyono Herlambang, Para OPD Provinsi Sumsel,
Kemudian para Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kadiv Keimigrasian Herdaus, dan Kadiv Yankumham, Parsaoran Simaibang, para Kepala UPT di wilayah Palembang, pejabat Administrasi, dan fungsional serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi.