Kapolri: Penyidikan Timsus Soal Pembunuhan Brigadir J Hampir Selesai

Polri memeriksa 97 personel dengan 35 personel diduga melanggar kode etik profesi.

Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat membahas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hampir selesai. Timsus akan mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai fakta, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan dalam scientific crime investigation dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga


"Saat ini investigasi oleh Komnas HAM masih terus berjalan, sedangkan dari Timsus saat ini juga terus melanjutkan penyidikan yang, saat ini hampir selesai, kemudian juga melanjutkan pemeriksaan dengan mempersiapkan sidang kode etik," kata Listyo Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh timsus, yakni Ferdy Sambo diduga melakukan perencanaan sebelum melakukan penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Motif Ferdy Sambo melakukan perencanaan peristiwa tersebut adalah kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa itu dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga. “Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri.

Selain itu, kapolri berkomitmen bahwa Polri akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melanggar. “Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Sigit.

Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 97 personel diperiksa dengan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.

“Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tuturnya.

Ketika membuka rapat, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa RDP ini dengan agenda tunggal penjelasan Kapolri mengenai Peristiwa Duren Tiga. "Semoga rapat kali ini dapat menjadikan penjernihan bagi sekian banyak isu yang sudah masuk ke ranah masyarakat dan menimbulkan sekian banyak spekulasi," kata Bambang Wuryanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler