Pengamat Pertanyakan Kapolri Belum Juga Pecat Ferdy Sambo

Pengamat pertanyakan Kapolri yang hingga saat ini belum juga memecat Ferdy Sambo.

Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pengamat pertanyakan Kapolri yang hingga saat ini belum juga memecat Ferdy Sambo.
Rep: Mabruroh Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto memandang, sikap kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo (FS) sudah cepat dan transparan. Meskipun ungkapnya, kepolisian yang belum memecat FS masih menjadi tanda tanya.

Baca Juga


“Terkait pengungkapan kasus pembunuhannya, saya melihat sudah on the track,” kata Bambang, Rabu (24/8/2022).

Yang masih belum mengalami percepatan yang signifikan menurutnya, terkait dengan kasus-kasus turunannya seperti obstruction of justice, perusakan tempat kejadian perkara (TKP), membuat narasi-narasi bohong yang dilakukan bersama-sama dan lintas satuan.

Bambang berharap, langkah Kapolri dalam mempercepat penuntasan kasus turunan tersebut juga harus transparan. Hal ini menurutnya untuk membuktikan ucapan Kapolri yang akan menindak tegas anggotanya tanpa pandang bulu.

Sebagaimana janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan tidak segan untuk memotong kepala jika tidak bisa membersihkan ekornya demi nama baik kepolisian. Menurut Bambang, pernyataan Kapolri ini dapat dibuktikan dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, apakah kepala itu benar-benar dipotong atau tidak.

“Dan membuktikan ucapannya untuk memotong kepala (satuan terkait) karena ikan busuk dimulai dari kepala, misalnya FS yang sudah ditersangkakan pasal pembunuhan berencana sampai sekarang belum juga dipecat,” kata dia.

Sejauh ini polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler