Saksi Sebut Rugi Rp 136 Juta Karena Ikuti Aplikasi Qoutex

Saat memainkan aplikasi, korban tak mengetahui jika kegiatan itu merupakan perjudian.

Republika/M Fauzi Ridwan
Sidang kasus aplikasi investasi Qoutex dengan terdakwa Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Bale Bandung, Kamis (18/8/2022). Sidang beragendakan putusan sela dari majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Restu Adi Wiguna bercerita bahwa ia mengalami kerugian Rp 136 juta akibat mengikuti trading pada aplikasi Qoutex yang dipromosikan oleh Doni Salmanan. Dia mengungkapkan, hal itu di hadapan majelis hakim saat sidang di PN Bale Bandung.

Baca Juga


Dia mengungkapkan, mulai mengikuti trading Qoutex pada Maret tahun 2021 dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai member melalui link yang dibagikan Doni Salmanan di channel youtubenya. Selanjutnya, dia bermain trading di aplikasi tersebut.

"Caranya waktu itu melihat di Youtube Doni melalui sebuah link. Link menuju ke pendaftaran. Namanya lupa," ujarnya, Kamis (25/8/2022).

Setelah mendaftar dan log in pada aplikasi tersebut, dia langsung disuguhi tampilan grafik tentang saham, mata uang dan lainnya. Cara bermainnya sendiri, dia mengatakan, tinggal memilih tombol naik atau turun.

"Ada pilihan waktu berapa menit, kita mau beli berapa. Kalau grafik naik untung kalau turun rugi," katanya.

Dia mengaku, saat memainkan aplikasi tersebut tidak mengetahui jika kegiatan tersebut merupakan perjudian. Selain itu jika open posisi sebesar Rp 100 ribu jika untung maka bertambah Rp 80 ribu.

"(Deposit) Rp 1 juta posisi Rp 100 ribu ketika profit kita dapat Rp 180 ribu dapat modal dan untung, kalau kalah habis semua," katanya.

Restu mengaku, melakukan deposit pada aplikasi Qoutex sebesar Rp 300 juta dan dapat memperoleh keuntungan Rp 160 juta. Namun, dia merugi sebesar Rp 136 juta.

Dia mengaku, sempat menjual mobil Avanza untuk memasukkan deposit ke aplikasi tersebut. Pada September 2021, Restu memilih berhenti mengikuti trading Qoutex sebab terus merugi. "Bukan trading ini nebak-nebak aja," ungkapnya.

Sementara itu terdakwa Doni Salmanan yang hadir di persidangan secara online mengaku keberatan dengan keterangan-keterangan saksi. Dia mengaku, tidak pernah merekomendasikan mengkompensasi atau menggandakan open posisi untuk tahap selanjutnya.

"Saat melakukan trading gak merekomendasikan mengkompensasi atau menggandakan open posisi tahap selanjutnya," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler