Legislator Ingatkan Sri Mulyani Jangan Buat Kegaduhan Terkait Skema Pensiun ASN
Keputusan anggaran negara harus mempertimbangkan narasi yang mengiringinya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu dalam merumuskan skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mengubah skema pembiayaan APBN untuk pensiun PNS boleh dan sah. Tapi, semua itu harus berangkat dari niat baik meningkatkan kesejahteraan PNS di masa pensiun, bukan berangkat dari narasi beban," ujarnya seperti dalam siaran pers, Selasa (30/8/2022).
"Sebab kalau tidak tepat narasinya, akan muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS," katanya.
Keputusan anggaran negara, selain perlu dihitung secara teknokratik, harus pula mempertimbangkan narasi-narasi yang mengiringinya. Menurut Kamrussamad semua harus berangkat dari niat baik, bukan beban.
"Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Dari skema inilah dibagi lagi menjadi dana pensiun dan JHT yang dikenal dengan skema pay as you go," ujarnya.
Kalau skema pay as you go ini mau diubah menjadi fully funded, semua harus dipikirkan dengan matang. Aspek penganggaran dan sosialnya. Serta yang tidak kalah penting, penyampaiannya kepada masyarakat, agar tidak muncul kegaduhan.