Polemik Kasasi Perkara KM 50: Jaksa Ungkit Kasus Sambo, PN Jaksel Bantah
Menurut JPU memori kasasi kasus KM 50 baru diserahkan ke MA usai kasus Sambo mencuat.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membantah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) terkait tudingan kelambanan pelimpahan berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Humas PN Jaksel, Haruno pun membantah pelimpahan berkas kasasi terhadap putusan lepas dua terdakwa unlawful killing tersebut, dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Polisi Ferdy Sambo.
“Pernyataan dari JPU itu, menurut kami tidak benar,” kata Haruno, kepada Republika, Selasa (30/8/2022) malam.
Haruno, mengacu pada runutan regsitrasi proses putusan, sampai pada pengajuan kasasi oleh JPU, ke MA via PN Jaksel. Menurut dia, menengok catatan di PN Jaksel, putusan yang melepas dua terdakwa pembunuhan di KM 50, atas nama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, diketok pada 18 Maret 2022.
Selanjutnya, kata Haruno, JPU resmi mengajukan memori kasasi, dua hari setelah putusan. Atau persisnya, pada 20 Maret 2022. Dalam proses pengajuan kasasi tersebut, kata Haruno menerangkan, pemberitahuan terhadap para terdakwa, resmi pada 11 Mei 2022.
Selanjutnya, kata Haruno, sepekan setelah itu, tepat pada 24 Mei 2022, tercatat PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU, ke MA. Kata Haruno, menengok runutan tanggal tersebut, proses pengajuan kasasi, berjalan wajar.
“Secara administrasi, kita melihat itu, masih dalam proses yang sangat wajar. Sangat normal,” terang Haruno.
Menurut dia, dari rentetan tanggal proses kasasi tersebut, pun menjawab curiga JPU, juga publik, yang menilai pengiriman berkas dari PN Jaksel, ke MA terkait pembunuhan para pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut, berkelindan dengan kasus Irjen Sambo yang beriak di seluruh media belakangan.
“Kami (PN Jaksel), tidak ingin ada mengait-ngaitkan masalah ini, apakah ada kaitannya ke situ (kasus Irjen Sambo) atau tidak,” ujar Haruno.
Namun, Haruno mengatakan, menengok rangkaian tanggal pengajuan, dan administrasi proses kasasi dari JPU tersebut, terjadi jauh sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir J mencuat. “Saya sampaikan tadi, berkasnya kita kirimkan ke Mahkamah Agung, itu pada bulan Mei 2022. Kan kasus yang terjadi dengan Sambo itu, baru terjadi pada bulan Juli 2022. Dua bulan jaraknya,” kata Haruno menerangkan.
Menurut dia, tudingan dari JPU tersebut, tak berdasar, dan hanya asumsi, atau perkiraan. “Saya rasa, yang disampaikan oleh jaksa penuntut itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Haruno.
Akan tetapi, dikatakan Haruno, meskipun berkas kasasi JPU atas kasus tersebut sudang dilayangkan ke MA sejak Mei lalu. Namun, MA belum memberikan putusan apapun terkait hasil dari upaya hukum tersebut. Sebab, Haruno mengatakan, PN Jaksel, belum ada menerima salinan putusan apapun menyangkut kasasi yang diajukan oleh tim JPU.
“Kalau prosesnya itu masih di MA. Kalau putusannya (kasasi) sudah ada, dari kita pasti akan sampaikan ke JPU, dan terdakwa,” terang Haruno.
Dikonfirmasi Republika pada Selasa (30/8/2022), Mahkamah Agung (MA) menyatakan, akan mengecek kebenaran kasasi perkara KM 50.
"Nanti kami cek dulu di kepaniteraan MA," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya, Kordinator JPU perkara unlawful killing enam anggota Laskar FPI, Zet Todung Alo mengatakan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Irjen Sambo sebagai tersangka berdampak pada proses pengajuan kasasi pembunuhan di KM 50 itu. Todung mengatakan, itu karena, berkas perkara untuk proses kasasi perkara tersebut, baru dilimpahkan PN Jaksel, ke MA setelah gembar-gembor kasus Sambo.
Padahal, dikatakan Todung, memori kasasi dari JPU atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, resmi diajukan ke PN Jaksel, sejak Selasa 22 Maret 2022. Akan tetapi, dikatakan Todung, PN Jaksel, baru memproses administrasi kasasi ke MA atas kasus tersebut, pada 29 Juli 2022.
“Kita belum menerima hasil kasasi karena oleh PN Jaksel, baru mengirimkan berkas kasasi perkara itu (unlawful killing) setelah ada kasus Sambo ribut-ribut ini,” ujar Todung kepada Republika, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Todung, PN Jaksel baru memberitakan kepada JPU, proses kasasi tersebut, disorongkan berkasnya ke MA, pada 2 Agustus 2022. “Jadi, kita (JPU) pertanyakan juga kenapa itu lama sekali. Dan kenapa setelah ada kasus Sambo ini, PN (Jaksel), baru memberikan (berkas kasasi) ke MA,” ujar Todung.
Dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum, atau unlawful killing enam Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh jaksa selama 6 tahun penjara. JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan.
Tetapi dalam putusan pada 18 Maret 2022 majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella yang membunuh Laskar FPI tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri. Karena itu, menurut PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya itu, tak dapat dijatuhi pidana.
“Menyatakan bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan pembenar dan pemaaf,” demikian petikan putusan PN Jaksel, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Nuryanta.
Putusan tersebut, memerintahkan dua terdakwa dilepas. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.
Pada Rabu (24/8/2022) pekan lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di hadapan Komisi III DPR, membuka wacana membuka ulang atau melakukan penyidikan baru kasus KM 50. Pernyataan dari Jenderal Sigit tersebut, merespons publik, dan desakan sejumlah anggota DPR, yang mengaitkan peran Irjen Sambo dalam penyidikan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI tersebut.
“Apabila ada novum baru, tentunya kami akan memprosesnya,” kata Jenderal Sigit.
Akan tetapi, Kapolri juga mengatakan, tim penyidikannya, masih menunggu hasil resmi dari MA, terkait proses kasasi kasus KM 50 tersebut. “Terhadap kasus KM 50 ini, memang masih berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan, dan kita melihat juga, bahwa jaksa saat ini, sedang mengajukan kasasi atas kasus tersebut,” ujar Sigit.