Kontroversi Absennya Sejumlah Adegan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Menurut Mahfud MD, rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik sudah benar secara hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara
Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), rampung dilaksanakan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, pada Selasa (30/8/2022). Namun, reka ulang yang dilakukan selama lebih dari 7 jam tersebut dan memeragakan sebanyak 78 adegan itu menyisakan kontroversi adanya adegan-adegan yang diduga hilang atau tidak diperagakan.
Dari puluhan adegan reka ulang seharian penuh itu, tidak ada yang menggambarkan tentang situasi pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Sambo. Dalam rekonstruksi, pun tak ada adegan yang memperlihatkan tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, melakukan penembakan langsung terhadap Brigadir J.
Padahal, dua adegan tersebut terbilang krusial. Yaitu, untuk memastikan kebenaran soal motif pelecehan yang dinilai sebagai penyulut pembunuhan sekaligus kepastian fakta kronologi tentang peran Irjen Sambo, yang tak cuma hanya memberi perintah pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Dalam reka adegan pembunuhan Brigadir J kemarin, rekonstruksi dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama, dilakukan di aula rumah tinggal Irjen Sambo, di Jalan Saguling III Jakarta Selatan (Jaksel).
Di tempat tersebut, penyidik melakukan serangkaian reka adegan atas rentetan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), sejak Senin (4/7/2022), sampai Jumat (8/7/2022). Pada sesi ini, ada sebanyak 16 adegan yang diperagakan.
Di sesi ini, semestinya tergambar juga adegan dugaan pelecehan sekual yang dialami oleh Putri Sambo, yang dituduhkan kepada Brigadir J. Namun, fakta rekonstruksi, tak ada satupun adegan yang memperlihatkan sesi perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Memang dalam rekonstruksi atas peristiwa di Magelang, pada adegan ke-14, diperagakan PC yang sedang tidur di sebuah ranjang, atau sofa. Dalam adegan tersebut, terlihat PC memeragakan aksi tidur-tidurnya sambil melakukan komunikasi dengan entah siapa melalui telepon seluler.
Adegan berlanjut pada peragaan ke-15, yang memperlihatkan Brigadir J, sedang duduk di lantai, dan berada di bagian kiri Putri Candrawathi, yang sedang tidur-tiduran di atas ranjang, atau sofa. Reka adegan tersebut, sebatas itu saja. Pun pada reka adegan ke-15 B, juga ada memperlihatkan tersangka Kuwat Maruf (KM), yang memeragakan aktivitas serupa Brigadir J di adegan sebelumnya.
Rekonstruksi peristiwa di Magelang itu, ditutup dengan adegan ke-16, yang memperlihatkan, tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), melakukan pengamanan senjata laras panjang milik Brigadir J, yang disimpan di dalam mobil B 1 MAH.
Adegan tersebut, juga ditambahi dengan peragaan situasi Putri Candrawathi, yang akan berangkat pulang ke Jakarta. Dalam adegan ke-16 D, KM menjadi sopir di mobil B 1 MAH, yang ditumpangi Putri Sambo menuju pulang ke Saguling III. Di mobil tersebut, selain KM dan PC, juga ada tersangka RR, dan seorang pembantu rumah tangga (ART) perempuan menemani di kursi bagian tengah mobil.
Sesi kedua rekonstruksi, terjadi di rumah di Jalan Saguling III, Jakarta. Di lokasi yang menjadi rumah tinggal Irjen Sambo, dan PC itu memeragakan sebanyak 35 adegan.
Pada sesi ini, tersangka Ferdy Sambo mulai ditampilkan dengan keadaan mengenakan baju tahanan bernomor 052. Bercelana pendek sedengkul, dan dengan kondisi pergelangan tangan terikat borgol kabel tis.
Rekonstruksi di rumah Saguling III tersebut, memang tampak ada reka adegan semacam persekongkolan antara FS, PC, RR, dan RE, untuk melakukan sesuai terhadap Brigadir J. Hal tersebut, terlihat dari adegan yang memperlihatkan adanya komunikasi antara Ferdy Sambo, dengan istrinya PC. Juga dengan RE, serta RR secara bergantian.
Bahkan, dalam rekonstruksi juga ada tergambar situasi yang memperlihatkan adegan PC, bersama-sama RE, dan KM, mengambil senjata di ruangan seperti kamar. Di rekonstruksi sesi kedua itu pula, ada terekam adegan RE, yang mengambil senjata pistol dari dalam tas ransel, dan membawanya ke dalam mobil sebelum pergi ke TKP Duren Tiga 46.
Rekonstruksi sesi ketiga, dilakukan di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri di Jalan Duren Tiga nomor 46. Lokasi tersebut, adalah TKP eksekusi pembunuhan Brigadir J.
Rumah itu, berjarak tak lebih 700 meter dari lokasi Saguling III. Rekonstruksi yang dilakukan di rumah dinas tersebut, memeragakan sebanyak 26 adegan. Termasuk, adegan penembakan Brigadir J sampai tewas.
Dalam rekonstruksi, proses pembunuhan Brigadir J itu dimulai pada adegan ke-70-an, sampai ke-76. Dari rentetan adegan tersebut, ada yang memperlihatkan, perbincangan antara tersangka RR, dengan Brigadir J di pekarangan depan rumah.
Tampak tersangka KM melakukan adegan melakukan pemantauan terhadap Bripka RR yang berbincang dengan Brigadir J. Sementara Sambo, berada di dalam rumah di bagian ruangan tengah bersama Bharada RE. Adegan ngobrol di pekarangan, berlanjut dengan Brigadir J, yang dibawa Bripka RR, bersama KM, masuk ke dalam ruang tengah.
Setelah adegan tersebut, ada dua versi reka adegan yang diperagakan. Versi pengakuan Irjen Sambo. Dan versi pengakuan dari Bharada RE.
Versi pengakuan Irjen Sambo, setelah RR, dan KM membawa masuk Brigadir J ke ruang tengah, ada Bharada RE yang sudah menunggu. Di situ, dengan reka adegan singkat, Bharada RE, tampak menodongkan senjata api ke arah Brigadir J.
Brigadir J, yang diperankan karakter pengganti, terlihat memohon kepada Bharada RE. Kedua telapak tangannya mengatup terangkat ke atas, di bawah dagu. Di hadapannya, ada RE, sambil memegang pistol.
Bharada RE, mengarahkan laras senjata api ke arah Brigadir J yang dalam posisi setengah berjongkok. Setelah itu, Brigadir J, tumbang. Kejadian tersebut, adalah rekonstruksi akhir-akhir dari eksekusi Brigadir J.
Reka adegen tandingan versi Bharada RE, memperlihatkan pemeran Brigadir J, tampak memohon. Kedua telapak tangannya mengatup terangkat ke atas di bawah dagu. Di hadapannya, ada Bharada RE sambil memegang pistol.
Bharada RE, mengarahkan laras pistol ke arah muka Brigadir J yang dalam posisi setengah berjongkok. Di sebelah Bharada RE, tampak ada Irjen Sambo. Kelihatan Sambo memberikan arahan kepada Bharada RE untuk menembak Brigadir J.
Irjen Sambo, tampak melihat Brigadir J yang sudah tergeletak. Kemudian melihat tubuh ajudannya itu terkapar di lantai ruang tengah, rumah dinasnya itu. Dua reka adegan berbeda tersebut, dilakukan bergantian.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, bahwa jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar. Hal tersebut dilontarkan Mahfud menanggapi kontroversi yang mengemuka, di mana publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia menilai, rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana. Soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.
"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.
Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai karena hal tersebut tidak wajib. Ia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.
"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang.Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," papar dia.