Hukum Muslim Memelihara Anjing tanpa Kebutuhan

Larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan memiliki hikmah.

Antara/Budi Candra Setya
Medik Veteriner dari Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi bersiap menyuntikan vaksin rabies pada anjing peliharaan warga di Kampung Bali Patoman, Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021). Hukum Muslim Memelihara Anjing tanpa Kebutuhan
Rep: Rossi Handayani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini beberapa di antara kaum muslim ada yang memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan yang diperbolehkan dalam syariat. Bagaimana hukum bagi yang memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan?

Baca Juga


Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Ketahuilah bahwa memelihara anjing tanpa satu kebutuhan seperti menjaga kebun, hewan ternak, dan berburu hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak haditsnya, di antaranya:

1. Hadits Ibnu Umar

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhum, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath.” Salim (anak Ibnu Umar Radhiyallahu Anhum) berkata: “Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu menambahkan: ‘Atau untuk sawah,’ dan beliau adalah seorang yang memiliki sawah.” (HR al-Bukhari 9/759, Muslim 10/237)

2. Hadits Abu Hurairah

من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalihnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirath (satu qirath adalah sebesar Gunung Uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” (HR al-Bukhari 5/6, Muslim 10/240)

3. Hadits Abdullah ibn Mughaffal

“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath adalah sebesar Gunung Uhud).” (HR at-Tirmidzi 4/80, an-Nasa\'i 7/187, Ibnu Majah 2/1069, dan dinyatakan shahih oleh al-Albani)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Para shahabat kami (ulama' madzhab Syafi’i) dan selain mereka telah bersepakat tentang haramnya memelihara anjing tanpa ada kebutuhan seperti karena sekadar senang dengan model anjing tersebut atau untuk berbangga-bangga.

Semua itu hukumnya haram tanpa ada perselisihan. Adapun jika ada kebutuhan yang membolehkan untuk memeliharanya maka hal itu telah dijelaskan pengecualiannya dalam hadits ini yaitu jika untuk salah satu dari tiga perkara: menjaga sawah, binatang ternak, dan berburu.”

Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

“Adapun memelihara anjing hukumnya adalah haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar, wal ’iyadzu billah. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan, maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath sama dengan sebesar Gunung Uhud).” (Syarh Riyadhish Shalihin)

Dari keterangan ini dapat diketahui bahwa larangan dalam hadits ini menunjukkan haram bukan sekadar makruh sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ibnu Abdil Barr. (At-Tamhid)

Hikmah dari larangan ini adalah karena memelihara anjing memiliki beberapa dampak negatif, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Karena malaikat tidak masuk ke rumahnya (HR al-Bukhari: 5223, Muslim: 2106).

2. Mengganggu dan menakuti orang yang lewat

3. Menerjang larangan Nabi ﷺ

4. Menjilat bejana dan menajiskannya yang mungkin saja pemiliknya lalai dari membersihkannya

5. Tasyabbuh (meniru) gaya orang-orang kafir. (Al-I’lam bi Fawaid ’Umdatil Ahkam)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler