Tersangka Kasus Bjorka Dipulangkan Polisi

MAH saat ini hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Antara
Mohamad Agung Hidayatulloh, tersangka kasus peretasan oleh Bjorka telah dipulangkan oleh Polres Madiun dan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mohamad Agung Hidayatulloh, tersangka kasus peretasan oleh Bjorka telah dipulangkan oleh Polres Madiun dan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pemuda asal Desa Banjarsari, Dagangan ini mengaku pernah berkomunikasi dengan admin Bjorka melalui pesan telegram, saat menjual channel telegram miliknya. (Rindhu Dwi Kartiko/Soni Namura/Gracia Simanjuntak |Antara)


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler