Mabes Polri Bantah Gatot Nurmantyo, Putusan Pemecatan Sambo Final dan Mengikat

Mabes Polri menegaskan tidak ada upaya hukum PK atas keputusan pemecatan Ferdy Sambo.

Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri membantah spekulasi Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo tentang Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo yang dapat kembali aktif sebagai anggota kepolisian setelah dipecat lewat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding, Senin (19/9/2022). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan KKEP banding yang memecat tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri itu final dan mengikat.

Baca Juga


“Keputusan banding KKEP adalah final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi setelah ini. Tidak ada PK (Peninjauan Kembali). Tidak ada. Ini (banding), adalah upaya hukum terakhir terhadap yang bersangkutan (Sambo),” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, keputusan memecat Sambo dari kepolisian adalah sikap tegas Polri terhadap para pelaku pelanggaran. Apalagi dalam kasus Sambo, merupakan pelanggaran etik berat.

Pelanggaran yang dimaksud yakni, berupa perbuatan tercela melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Polri kata Dedi, sudah menyediakan forum formal di internal melalui sidang KKEP, pada Jumat (26/8/2022) untuk memastikan pemecatan terhadap Sambo. 

Meskipun dikatakannya ada mekanisme pembelaan diri, dan perlawanan atas sidang KKEP melalui banding, upaya hukum banding, adalah forum perlawanan terakhir untuk para anggota Polri pelaku pelanggaran. Termasuk Sambo.

“Dan itu sudah dilakukan. Dan keputusannya (KKEP banding) sudah diketahui, adalah menolak banding yang bersangkutan. Dan menyatakan perbuatan pelanggar (Sambo) sebagai perbuatan tercela. Dan menguatkan keputusan (KKEP sebelumnya) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat),” ujar Dedi.

Selanjutnya, kata Dedi, dari putusan KKEP banding itu, akan dilaporkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keputusan KKEP banding itu akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan pemecatan dari SDM Polri.

Sambo, kata Dedi, akan menerima salinan putusan KKEP banding termasuk soal keputusan pemecatan selama 5 hari kerja setelah majelis banding bersidang. “Tidak ada seremonial (upacara pelucutan kepangkatan). Diserahkan saja keputusannya (pemecatan) itu sudah bentuk dari seremonial,” ujar Dedi.

 


 

Dalam acara diskusi, Sabtu (17/9/2022), Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengungkapkan celah hukum dalam pemecatan Sambo sebagai dari Polri. Mantan Panglima TNI itu mengatakan Sambo, yang sudah dipecat berpeluang bisa kembali ke Polri lewat keputusan Kapolri yang punya kewenangan mengajukan PK atas putusan KKEP, maupun KKEP banding. 

“Undang-undangnya saya lupa. Itu tiga tahun kemudian (setelah putusan KKEP), Kapolri boleh meninjau ulang. Itu bisa,” kata Gatot.

Ia mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi, dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Menurut Gatot, aturan internal Polri tersebut, perlu direvisi ulang karena memberi kewenangan kepada Kapolri untuk mem-PK- putusan PTDH terhadap Sambo. 

“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri (PK), bisa diralat lagi,” kata Gatot.

Gatot menyarankan, agar Presiden maupun Menko Polhukam meminta Kapolri merevisi atas celah hukum aturan internal Polri tersebut. “Inilah yang saya imbau kepada Presiden, dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini,” kata dia menambahkan.

KKEP banding, Senin (19/9/2022) memutuskan untuk tetap memecat Ferdy Sambo dari Polri. Putusan KKEP banding itu menguatkan vonis serupa dalam sidang KKEP pertama, Jumat (26/8/2022) lalu yang juga menghukum Sambo dengan pemecatan. Keputusan tersebut terkait dengan peran Irjen Ferdy Sambo selaku perwira tinggi Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Pemecatan itu juga terkait dengan status hukum Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).  Sambo, juga berstatus tersangka obstrcution of justice, atau penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J.

Dalam putusannya, KKEP banding menyatakan permohonan upaya hukum Irjen Sambo tak dapat diterima. “Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Irjen Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” demikan hasil sidang KKEP, Senin.

 

Serba-serbi Sidang Etik Ferdy Sambo - (Republika)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler