Tegas! Aturan FIFA Larang Polisi Bawa Gas Air Mata ke Stadion, Apalagi Digunakan
Tak tahan dengan gas air mata, para suporter berebutan keluar stadion.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam menyisakan duka mendalam. Sampai saat ini, angka korban meninggal dunia terus bertambah dan sudah mencapai 170-an lebih sampai Ahad (2/10/2022) sore.
Banyaknya korban jiwa ini bukan karena bentrokan antar suporter Arema maupun Persebaya. Sebab, hanya suporter Arema yang diperbolehkan mengisi stadion.
Ironisnya, pemicu tragedi diawali suporter yang masuk ke lapangan, kemudian ditanggapi dengan eksesif oleh petugas keamanan. Pihak kepolisian menembakkan gas air mata, tidak hanya ke lapangan, melainkan juga ke tribun dengan dalih mencegah suporter lebih banyak masuk ke lapangan.
Akibatnya terjadi chaos. Tak tahan dengan gas air mata, para suporter berebutan keluar stadion. Namun sebagian besar karena terinjak saat berdesakan menuju pintu keluar.
Lalu mengapa polisi bisa dan dibolehkan melepaskan tembakan gas air mata? Padahal, dalam aturan FIFA, jangankan menembakan gas air mata. Polisi dan pihak keamanan lainnya dilarang membawa barang tersebut ke dalam stadion.
Dalam aturan Keamanan dan Pengamanan Stadion FIFA, pasal 19 ayat b menyatakan, tidak boleh ada senjata api dan gas air mata yang dibawa maupun digunakan. Aturan ini jelas dan tegas. Tidak ada pertandingan di mana pun polisi atau pihak pengamanan menggunakan gas air mata untuk mengendalikan masa di dalam stadion.
Dalam prosedur FIFA juga harus ada manajemen risiko sebelum pertandingan. Pihak pengamanan sudah punya langkah antisipatif terhadap pertandingan-pertandingan berisiko tinggi.
Entah mengapa polisi yang melakukan pengamanan pertandingan Liga 1 tersebut diizinkan membawa gas air mata, seolah ingin menghadang pendemo. Padahal stadion merupakan tempat berkumpulnya orang banyak dengan pintu keluar terbatas. FIFA belum memberikan komentar atas tragedi ini.