Partainya Diejek, Farhat Abbas Polisikan Denise Chariesta

Farhat Abbas telah melayangkan somasi kepada Denise Chariesta, tapi tak dihiraukan.

Mahmud Muhyidin/Republika
Pengacara Farhat Abbas memberikan keterangan kepada media.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Denise Chariesta. Laporan ini dibuat oleh Pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.


"Pelapornya Farhat Abbas sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022).

Menurut Zulpan, pelapor merasa nama baik telah dicemarkan. Dalam laporannya itu, pelapor menyebut Denise Chariesta menyebarkan foto Ibu A yang disebut-sebut sebagai kekasih dari pelapor. Selain itu, terlapor juga dituding telah menghina partai politik yang didirikan oleh Farhat Abbas.

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," terang Zulpan. 

Sebenarnya, kata Zulpan, Farhat Abbas telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Denise Chariesta. Namun, somasi tersebut tak dihiraukan oleh Denise Chariesta. Sehingga Farhat Abbas melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus," tutur Zulpan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler