KPU: Kemenkeu Tolak Usulan Asuransi Kecelakaan Kerja untuk Petugas TPS
Asuransi perlu diberikan lantaran masih ada potensi kecelakaan kerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin memberikan asuransi kecelakaan kerja bagi penyelenggara pemilu ad hoc, yang salah satunya panitia di tempat pemungutan suara (TPS), saat gelaran Pemilu 2024. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak rencana tersebut karena kemahalan.
Hal ini terungkap dalam acara Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Acara ini digelar KPU di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dalam draft rancangan PKPU tersebut, diatur soal pembiayaan kecelakaan kerja pada Pasal 86. "Dalam hal terjadi kecelakaan kerja terhadap Badan Ad hoc yang diakibatkan karena penugasan dalam tahapan kerja, KPU dapat memberikan santunan kecelakaan kerja kepada pihak yang menjadi korban ...," demikian bunyi pasal tersebut.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyoroti pasal tersebut. Dia mengusulkan agar semua penyelenggara pemilu badan ad hoc turut mendapatkan asuransi kecelakaan kerja.
"Jadi tidak hanya diberikan santunan, tapi juga asuransi," kata Kahfi dalam acara uji publik tersebut.
Kahfi menilai, asuransi perlu diberikan lantaran masih ada potensi kecelakaan kerja hingga mengakibatkan kematian saat Pemilu 2024. Sebab, format Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019, yakni format yang memberikan beban kerja tinggi kepada panitia pemilu.
Untuk diketahui, saat Pemilu 2019, terdapat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Salah satu faktor penyebab kematian petugas itu adalah beban kerja yang tinggi.
Merespons masukan tersebut, Plt Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat mengaku bahwa pihaknya sebenarnya ingin memberikan asuransi kepada semua petugas penyelenggara Pemilu 2024.
Menurutnya, dengan asuransi, petugas bisa langsung menerima dana begitu kecelakaan terjadi. Sedangkan santunan, butuh proses verifikasi terlebih dahulu sebelum dananya dicairkan oleh KPU.
KPU, lanjut dia, telah menyampaikan usulan pemberian asuransi tersebut kepada Kemenkeu. Hanya saja, Kemenkeu tidak setuju. Musababnya, butuh anggaran besar untuk membiayai asuransi kecelakaan kerja bagi hampir 5 juta panitia pemilu.
"Sedangkan santunan kan hanya diberikan apabila terjadi (kecelakaan kerja). Jadi akhirnya Kemenkeu memutuskan hanya (mau memberikan anggaran) dalam bentuk santunan," kata Purwoto.