Masih Punya Stok Obat Sirop di Rumah? Ini Saran Kemenkes
Kemenkes telah melarang penjualan dan persepan semua obat sirop.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih punya stok obat sirop di rumah? Walaupun anak yang sempat mengonsumsinya baik-baik saja, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat memilih langkah yang lebih aman terhadap obat yang tersisa.
"Sekarang tunda dulu penggunaan obat dalam bentuk cairan atau sirop, stok yang ada di rumah dibuang saja biar aman" ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Repubika.co.id, Kamis (20/10/2022).
Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirop atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat parasetamol sirop saja.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah menyerang 206 anak-anak di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 99 anak dilaporkan meninggal dunia per Selasa (18/10/2022).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kota Serang, Banten, Kamis, mengatakan 15 produk obat sirop akan ditarik menyusul temuan tiga senyawa berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada darah 99 pasien anak yang meninggal akibat gagal ginjal akut.
"Kami ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal. Kemudian kami datangi rumahnya, kami minta obat-obatan yang dia minum, itu mengandung juga bahan-bahan tersebut," ujarnya.