Dinkes DKI Karantina Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut
Dinkes DKI tidak menyita obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan karantina sementara terhadap sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas. Hal itu untuk mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Tidak kami sita, tapi kami karantina sementara di tempatnya masing-masing sampai nanti menunggu kepastian regulasi lebih final," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti dalam seminar deteksi dini gangguan ginjal akut di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Pihaknya sudah melakukan karantina sementara terhadap obat sirup yang mengandung zat tambahan melebihi ambang batas tersebut sejak 18 Oktober 2022. Widyastuti menambahkan, sejak Januari hingga 24 Oktober 2022, terdapat sebanyak 90 kasus gangguan ginjal akut yang dilaporkan fasilitas kesehatan di Jakarta. Namun, ia tidak memberikan perincian terbaru terkait perkembangan penanganan pada pasien.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI mencatat per 19 Oktober 2022 sebanyak 40 pasien gangguan ginjal akut meninggal dunia di Jakarta yang sebagian besar berusia di bawah enam tahun atau masih balita.
"Jadi sekali lagi angka 90 di DKI itu semoga tidak bertambah. Kalaupun bertambah, karena keaktifan proaktifnya teman sejawat melakukan langsung telusur di tempat kerja masing-masing," kata Widyastuti.
Dinkes DKI kini gencar melalukan sosialisasi dan edukasi terkait gangguan ginjal akut itu, tak hanya kepada tenaga kesehatan, tetapi juga masyarakat dengan melibatkan peranDasawisma dan ibu-ibu pada Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Karena ibu kader ini berada langsung bersentuhan dengan masyarakat. Satu kader berhadapan atau membawahi mengoordinasi 10-20 dengan harapan cepat tersampaikan," katanya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan meminta agar tenaga kesehatan menunda untuk memberikan resep obat sirup. Setelah pemerintah melakukan pengujian, Kementerian Kesehatan sudah memberikan lampu hijau bagi tenaga kesehatan untuk memberikan resep 156 obat dengan sediaan cair atau sirup.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, obat tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitoldan/atau Gliserin/Gliserol serta aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM,'' ujar Syahril melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima obat yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas. Sedangkan, 69 obat lainnya masih dalam proses pengujian. Daftar lengkap produk obat yang sudah menjalani pengujian dapat diakses melalui bit.ly/bpom-isu-sirup-obat.