UEA Kembalikan Pajak Pembangunan Masjid

Keputusan tersebut untuk mendorong kerja amal dan kegiatan manfaat publik.

EPA-EFE/ALI HAIDER
Pemandangan umum Masjid Al Noor selama Festival Cahaya Sharjah di emirat Teluk Sharjah, Uni Emirat Arab, 13 Februari 2022. Festival Cahaya Sharjah ke-11 berlangsung hingga 20 Februari 2022. UEA Kembalikan Pajak Pembangunan Masjid
Rep: Andrian Saputra  Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Otoritas Pajak Federal (FTA) Uni Emirat Arab menetapkan untuk mengembalikan pajak yang dikeluarkan untuk membangun dan mengoperasikan masjid di seluruh UEA. Langkah itu mulai diterapkan pada Sabtu 29 Oktober 2022 yang mencakup semua masjid di UEA.

Baca Juga


Dengan catatan dokumen pengembalian dana diajukan dalam batas waktu berdasarkan tanggal penyelesaian pembangunan masjid. Seperti dilansir Khaleej Times pada Senin (31/10/2022) FTA telah meluncurkan mekanisme mengembalikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikeluarkan untuk membangun dan mengoperasikan masjid di portal e-Services FTA. 

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pada Ahad (30/10), FTA mengumumkan mereka akan mulai menerima dokumen untuk pengembalian pajak pada Selasa (1/11/2022) melalui  portal e-Services FTA. Direktur Jenderal FTA Khalid Ali Al Bustani menekankan pentingnya keputusan tersebut untuk mendorong kerja amal dan kegiatan manfaat publik yang dipraktikkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di UEA.

“Otoritas Pajak Federal berkomitmen untuk menyediakan prosedur, standar, dan proses yang jelas dan transparan untuk memfasilitasi prosedur bagi pelanggan,” katanya.

“Dengan mengingat hal itu, mekanisme pengembalian telah dirancang untuk pengembalian PPN atas pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan masjid bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan hukum untuk pengembalian tersebut. Ini pada gilirannya, merupakan bagian dari strategi Otoritas untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi untuk memastikan kebahagiaan pelanggan dengan prosedur online yang mudah melalui portal e-Services FTA," katanya.

Keputusan Kabinet tersebut menyatakan bahwa syarat-syarat dasar yang harus dipenuhi untuk dapat meminta pengembalian pajak masukan yang terjadi atas pengoperasian masjid. Penyelenggara berhak meminta pengembalian pajak masukan yang timbul atas barang atau jasa yang terkait langsung dengan pengoperasian dan pemeliharaan masjid.

Catatan tidak terkait dengan bangunan komersial masjid atau operasinya. Masjid tersebut harus terdaftar sebagai masjid pada pejabat yang berwenang, dan operator harus memiliki izin tertulis untuk mengoperasikan masjid untuk jangka waktu terbatas yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, berlaku untuk jangka waktu mereka mengajukan permohonan pengembalian dana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler