Wanita Maroko yang Menghina Islam Kini Mogok Makan
Ia mogok makan sebagai protes terhadap hukuman yang dijatuhkan padanya.
REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Seorang wanita Maroko yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menghina Islam melalui unggahan Facebook melakukan mogok makan hampir dua pekan. Wanita yang diketahui bernama Fatima Karim itu melakukan mogok makan sebagai protes terhadap hukuman yang dijatuhkan padanya.
"Fatima Karim memulai mogok makan 13 hari yang lalu untuk memprotes hukuman beratnya. Kami khawatir kesehatannya memburuk," kata seorang anggota keluarga Fatima, seperti dilansir The New Arab, Kamis (3/11/2022).
Fatima Karim yang berusia 39 tahun telah ditahan pada Juli lalu. Ia kemudian dinyatakan bersalah karena menyerang agama Islam melalui sarana elektronik. Ia ditahan setelah mengunggah komentar satir tentang Aquran di Facebook.
Pada persidangannya di kota Oued Zem, Fatima mengatakan komentarnya berada dalam batas kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi Maroko. Tetapi pengadilan menolaknya dan bandingnya pun ditolak pada pertengahan September.
Fatima Karim telah mengeluarkan permintaan maaf publik atas komentarnya. Ia mengatakan dirinya tidak bermaksud menghina Islam, yang merupakan agama dengan pemeluk mayoritas di Maroko.
Namun demikian, kelompok hak asasi mengatakan hukum pidana Maroko yang memungkinkan hukuman penjara hingga lima tahun karena menghina Islam di depan umum, tidak jelas tentang apa yang merupakan penghinaan.
Kasus serupa tahun lalu menyebabkan seorang wanita Italia-Maroko dipenjara selama tiga setengah tahun karena unggahannya Facebook yang menyindir ayat-ayat Alquran. Dia dibebaskan dengan banding setelah dua bulan di balik jeruji besi, menyusul kampanye profil yang dilakukan oleh para pendukung hak.