Penentu Perppu Pemilu, Wapres Minta DPR Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya

KPU sudah menunggu Perppu Pemilu agar terbit sebelum 6 Desember 2022.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin.
Rep: Fauziah Mursid Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Provinsi Papua Barat Daya (RUU PBD). Pengesahan RUU PBD ini agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilu yang akan mengakomodasi daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Baca Juga


"Wapres sangat berharap dalam konteks ini bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB ini, sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai," ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Ma'ruf selaku ketua Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua menyampaikan itu usai menerima Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo bersama tiga penjabat gubernur tiga provinsi baru Papua, yakni Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan Nicolaus Kondomo. 

Keberadaaan Perppu Pemilu ini juga sudah ditunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terbit sebelum 6 Desember 2022. Sebab, pada tanggal tersebut, KPU memulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Masduki Baidlowi menyebut, pertemuan Wapres Ma'ruf dengan Wamendagri pada Senin (14/11/2022) hari ini juga membahas terkait Perppu Pemilu tersebut. Masduki menyebut draft Perppu Pemilu sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan RUU PBD 

"Ya dibicarakan Perppu itu, dalam draft juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya, apakah apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak, itu sangat tergantung kepada kapan Paripurna sidang yang akan dilakukan oleh DPR," ujar Masduki.

Masduki mengatakan, Wapres sangat berharap agar Papua Barat Daya juga disertakan dalam Pilkada serentak 2024. Karena itu, pengesahan RUU PBD harus dilakukan dalam waktu November ini.

Namun, kata Masduki. pengesahan RUU PBD ini menjadi kewenangan DPR. "Ya kita nunggu sidang Paripurna DPR, ini kan ini urusan politiknya DPR," ujarnya. 

Karena itu, Wapres meminta agar Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong DPR segera melakukan pengesahan RUU PBD ini demi kelancaran Pemilu serentak di empat provinsi baru tersebut. Sementara itu, kata Masduki, tiga penjabat gubernur tiga DOB Papua itu juga melaporkan kepada Wapres terkait persiapan yang akan dilakukan untuk persiapan Pemilu. 

Namun, kata dia, persiapan ini juga menunggu regulasi. "Sudah dipersiapkan dengan dengan cepat. Oleh karena itu maka sangat penting bulan November itu menjadi kata kunci deadline untuk untuk bisa menyelesaikan semuanya," ujar Masduki. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler