DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Menjadi UU

Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya adalah Kota Sorong.

Republika/Prayogi
Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato pada Rapat Paripurna.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Juga


"Apakah rancangan undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir, Kamis (17/11/2022).

Dalam laporannya, Komisi II DPR menyampaikan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Pasal 76 Ayat 2 undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom. Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

"Serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua," ujar anggota Komisi II Guspardi Gaus membacakan laporan Komisi II.

Dengan pengesahan RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang, Komisi II berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik. Namun, juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat.

"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan, dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat," ujar Guspardi.

Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang sudah disepakati Komisi II dan pemerintah:

- Kabupaten Sorong

- Kabupaten Sorong Selatan

- Kabupaten Raja Ampat

- Kabupaten Tambrauw

- Kabupaten Maybrat

- Kota Sorong (ibu kota provinsi)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler