Wamenkumham: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
Wamenkumham menilai penghapusan pasal ini menjadi kabar baik bagi demokrasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Selama ini kedua pasal tersebut tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE," kata Edward yang akrab disapa Eddyusai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Eddy mengatakan penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. "Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar dia.
Dia menyampaikan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian. "Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE," jelasnya.