Sejumlah pasal di RKUHP dianggap membungkam kebebasan berpendanpat warga.
Bangku kosong ruang sidang mewarnai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi
Menkumham Yasonna Laoly memberikan pandangan akhir pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Beberapa orang Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyerahkan laporan kepada Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis berjalan meninggalkan ruangan setelah interupsi terkait beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis meninggalkan ruangan setelah interupsi terkait beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi