OJK: 37 Bank Segera Selesaikan Pemenuhan Modal Inti Rp 3 Triliun

Perbankan harus memenuhi aturan modal inti sebelum 1 Januari 2023.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Karyawan melayani nasabah bank. ilustrasi
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 37 bank segera menyelesaikan ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp 3 triliun pada waktunya, yakni sebelum 1 Januari 2023.

Baca Juga


"Dari 37 bank yang saya sampaikan, hampir seluruh bank sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun, hanya sebagian masih ada dalam proses listing atau rights issue di pasar modal," ungkap Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Jika berbagai upaya tersebut telah dilakukan, termasuk usaha untuk melakukan merger dan sebagainya, ia menilai kemungkinan hanya tinggal satu atau dua bank yang perlu digencarkan untuk memenuhi ketentuan modal inti. 

Meski nantinya seluruh bank telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, proses konsolidasi perbankan tidak akan berhenti. OJK akan melihat dinamika pasar dan global untuk bisa merespons secara tepat struktur pasar dan perkembangan yang dibutuhkan.

Dian mengungkapkan pihaknya akan melakukan riset atau tes kebutuhan ekonomi mengenai seberapa besar jumlah bank yang dibutuhkan di Indonesia agar bisa bekerja lebih kompetitif dan efisien ke depan. Langkah itu dilakukan karena OJK masih membutuhkan kesimpulan yang tepat mengenai berapa banyak Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diperlukan untuk mendukung perekonomian yang sangat dinamis dan pertumbuhannya yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.

"Ini akan kami lihat bagaimana perkembangan-perkembangan selanjutnya," katanya.

Kendati demikian, dirinya merasa dengan pemenuhan modal inti Rp3 triliun, perbankan di Indonesia paling tidak dalam jangka waktu menengah sudah bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dibandingkan selama ini.

Hal tersebut lantaran ekspektasi pemenuhan ketentuan modal inti perbankan bukan semata-mata untuk menambah modal saja, tetapi untuk memperkuat bank agar bisa melakukan ekspansi dan bertahan terhadap berbagai kemungkinan ancaman ekonomi domestik maupun global.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler