Komnas HAM Berharap Putusan Kasus Paniai Cantumkan Hak Korban dan Keluarga Korban

Pembacaan vonis terhadap Isak Sattu akan dibacakan besok.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 Atnike Sigiro menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/11/2022). Dalam konferensi pers tersebut, Komnas HAM RI periode 2022-2027 memutuskan sejumlah prioritas kerja dalam masa kepemimpinan Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro diantaranya upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, permasalahan HAM di Papua dan konflik agraria. Republika/Thoudy Badai
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara mengenai kasus HAM berat Paniai yang dijadwalkan mencapai tahap pembacaan vonis pada Kamis (8/12/2022). Komnas HAM menyinggung agar Majelis Hakim mencantumkan hak-hak korban dalam putusan itu. 

Baca Juga


Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan sudah sewajarnya putusan dalam kasus ini turut menyoal pemulihan dan kompensasi bagi para korban dan keluarga korban. Hal ini demi menjamin keadilan bagi para korban dan keluarga korban yang sudah menunggu nyaris satu dekade. 

"Idealnya dalam putusan juga ada rekomendasi pemulihan atau kompensasi," kata Atnike kepada Republika, Rabu (7/12/2022). 

"Komnas HAM berharap agar pengadilan HAM dapat membantu korban untuk memperoleh haknya atas pemulihan dan kompensasi," lanjut Atnike. 

Hanya saja, Atnike belum memastikan nominal kompensasi yang bisa diperoleh oleh para korban dan keluarga korban. Sebab perhitungannya mesti dilakukan oleh lembaga lain yang berwenang. 

"Nanti penghitungan atau pertimbangkan teknisnya ditentukan lebih lanjut, misalnya oleh LPSK," ujar Atnike. 

Selain itu, Atnike berharap putusan kasus Paniai dapat menghadirkan rasa adil di benak korban dan keluarga korban.  "Komnas HAM berharap putusan pengadilan HAM dapat memberikan keadilan bagi korban, dapat menghukum pelaku yang bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Atnike. 

Sebelumnya, Isak Sattu dituntut penjara sepuluh tahun dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. Tim JPU menuntut Isak karena melanggar dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian melanggar dakwaan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. Peristiwa itu terkait dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014. Aksi unjuk rasa tersebut berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Empat orang tewas dalam pembubaran paksa itu adalah  Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler