Apeksi Janjikan PPPK yang Lulus Passing Grade Selesai Pada 2023

Sebanyak 320 ribu guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai PPPK tahun ini.

Antara
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-14 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bogor di IICC pada Ahad (9/10) mengajak IDI mendalami penelitian atau riset mengenai pencegahan peningkatan penyakit degeneratif seperti jantung, darah tinggi dan diabetes.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menjanjikan guru honorer yang sudah lulus dalam perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada Maret 2023. Diketahui, ada sekitar ada 581 orang yang dinyatakan lulus

"Untuk PPPK yang dinyatakan lulus passing grade sudah diumumkan pelaksanaan rekruitmennya oleh BKPSDM. Ada sekitar 581 orang dan proses-nya sampai bulan Maret 2023," kata Bima Arya kepada Republika.co.id, Senin (12/12/2022).

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, sebanyak 320 ribu guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai PPPK tahun ini. Jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300 ribu guru honorer.

Baca Juga


Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Nadiem mengakui, hingga saat ini masih banyak tantangan pengangkatan guru honorer, termasuk soal formasi. Dia bilang, banyak guru yang sudah lulus passing grade, namun tidak mendapat formasi karena terbatas.

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengangkat para guru yang sudah lolos seleksi tersebut. "Kami dorong Pemda untuk mengangkat guru yang sudah lolos seleksi untuk memenuhi kebutuhan formasi guru di daerah," ujar Nadiem.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan rencana kebijakan untuk guru PPPK tahun depan. Persiapan ini merupakan kolaborasi antar kementerian, meliputi Kemendikbudristek, Kemenpan RB, dan Kemenkeu dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan yang dimaksud adalah, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru PPPK, jika Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan pada Maret tahun 2023. Kebijakan lainnya, Kemendikbud juga memastikan agar anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh dipakai untuk kebutuhan lain.

"Anggaran bagi guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat. Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin," tegas Nadiem.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler