Legislator PDIP: Mahkamah Konstitusi Kita Bubarkan Saja 

Cornelis kecewa dengan putusan MK yang melucuti kewenanangan DPR atur dapil.

Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Cornelis, mengajak anggota DPR lainnya membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ia sampaikan sebagai respons atas putusan MK yang melucuti kewenangan DPR menata daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi. 

Baca Juga


"Mahkamah Konstitusi kita bubarkan aja," kata Cornelis dalam rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Pernyataan Cornelis itu disambut gelak tawa para anggota Komisi II, termasuk Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Saat Cornelis menyampaikan rencananya membubarkan lembaga tinggi negara itu, ia sebenarnya menanggapi Doli yang tengah membicarakan putusan MK yang mencabut wewenang DPR menata dapil. Doli mengaku kaget MK tiba-tiba memberikan kewenangan tersebut kepada KPU RI. 

Menurut Doli, MK membuat keputusan tersebut tanpa meminta keterangan DPR. Baginya, keputusan itu bermasalah karena muncul saat tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. 

"Tiba-tiba penetapan dapil yang tadinya hak DPR dikasih ke KPU tanpa diberi tahu. Di tengah-tengah lagi main bola (ketentuan diubah). Ini yang menurut kita tidak fair," ucap Doli. 

Dalam kesempatan tersebut, Doli juga menyampaikan bahwa Komisi II telah sepakat menolak penataan ulang dapil oleh KPU. Meski KPU telah mendapatkan kewenangan dari MK, Komisi II mau desain dapil yang digunakan untuk Pemilu 2024 adalah desain dapil lama yang disusun DPR, yakni desain dapil yang tertera dalam bagian lampiran UU Pemilu. 

Sebelumnya, 20 Desember 2022, MK lewat putusan Nomor 80-PUU/XX/2022 memberikan KPU RI kewenangan menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR, karena desain dapil dalam bagian lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dulu disusun oleh DPR. 

Selain itu, MK juga memutuskan bagian lampiran dalam UU Pemilu itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK pun menyatakan bahwa kewenangan KPU RI menata dapil dilaksanakan mulai Pemilu 2024. 

"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," demikian bunyi amar putusan MK.

 

 

Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler