PAN Harap MK Pertimbangkan Sikap Delapan Fraksi DPR Soal Sistem Proporsional Pemilu

Delapan fraksi DPR menolak sistem proporsional tertutup dalam pemilu.

Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, delapan fraksi di DPR yang mendukung sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari demokrasi. Apalagi, pernyataan yang disampaikan didasari pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar.

Baca Juga


"Ke delapan fraksi ini ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan. Sistem proporsional terbuka dinilai lebih representatif, aspiratif, akomodatif, dan diterima hampir semua kalangan. Di DPR saja pun diterima mayoritas, apalagi di masyarakat," ujar Saleh lewat keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Adapun pernyataan pihak-pihak yang menilai bahwa kedelapan fraksi tak serius menyatakan sikap tersebut, menurutnya hal tersebut tak perlu ditanggapi berlebihan. Tegasnya sekali lagi, dukungan terhadap sistem proporsional terbuka merupakan bentuk mementingkan hak demokrasi rakyat.

"Kedelapan partai tentu menyadari betul bahwa semua akan kembali kepada MK, karena itu pandangan dan pikiran yang disampaikan oleh ke delapan fraksi tersebut diminta untuk dijadikan sebagai pertimbangan. Sebab, keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi kita," ujar Saleh.

Penolakan atas sistem proporsional tertutup dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU telah disuarakan oleh delapan fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR. Terkait hal itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan suara DPR mengikuti suara mayoritas fraksi, menolak sistem proporsional tertutup tersebut.

Suara delapan fraksi di DPR RI tersebut disampaikan menindaklanjuti pernyataan para ketua umum dari delapan partai yang menolak sistem itu pada Ahad, 8 Januari 2023 lalu. Mereka para ketua umum dan perwakilan partai tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. ”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024," kata Ahmad Doli, Rabu (11/1/2023).

Selanjutnya, kedelapan fraksi ini diberikan arahan, khususnya di Komisi III menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi. Di mana Komisi III untuk menyepakati suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR.

"Suara DPR mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Ahmad Doli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler