Simpulan Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J yang Dinilai Inkonsisten

Perselingkuhan menjadi simpulan jaksa dalam tuntutan perkara pembunuhan Brigadir J.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Baca Juga


Tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) inkonsisten dalam menyimpulkan perselingkuhan sebagai motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pengacara Rasamala Aritonang mengatakan, JPU menjadikan motif perselingkuhan tersebut dalam uraian penuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), namun tak menjelaskan tentang cerita tersebut pada saat mengurai kesimpulan hukum dalam penuntutan terhadap Ferdy Sambo.

“Justru itu (motif perselingkuhan) yang kami pertanyakan. Saya pikir itu adalah salah satu yang janggal bagi kami dalam tuntutan JPU. JPU kemarin (dalam penuntutan terdakwa Kuat Maruf) ada menyampaikan soal motif. Tetapi hari ini (tuntutan terhadap Ferdy Sambo), motif itu tidak disampaikan,” terang Rasamala saat ditemui usai sidang penuntutan terhadap Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim PN Jaksel menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Brigadir J. Rasamala menerangkan, atas tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo itu sah-sah saja. Karena dikatakan dia, putusan final ada di tangan majelis hakim sebagai pengadil.

Sebelum majelis hakim memutuskan hukuman, kata Rasamala, timnya masih punya waktu selama satu pekan, untuk menyusun pembelaan. Menurut dia, pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari pihaknya akan diajukan dua kali. Pertama pembelaan hukum dari tim pengacara. Juga kata Rasamala, Ferdy Sambo sebagai pribadi juga akan membacakan pleidoi pada Selasa (24/1/2023) mendatang.

Rasamala menerangkan, terkait rencana pleidoi dari tim hukum, persoalan motif juga akan menjadi satu hal yang akan disampaikan pihaknya. Karena dikatakan dia, peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2023) tak lepas dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) sehari sebelumnya. Terkait itu kata Rasamala, JPU menjadikan peristiwa di rumah Magelang, pada Kamis (7/7/2023) tersebut sebagai salah satu basis fakta untuk menuntut terdakwa Kuat Maruf. 

Akan tetapi, tak menjadikan peristiwa di Magelang tersebut, dalam penuntutan untuk Ferdy Sambo. Pun dikatakan Rasamala, peristiwa di Magelang versi JPU dalam tuntutannya itu, tumpang tindih. Karena menjadikan hasil pemeriksaan Kuat Maruf sebagai kesimpulan adanya motif perselingkuhan antara Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi, istiri dari Ferdy Sambo. Padahal selama pembuktian di persidangan, kata Rasamala, para jaksa penuntut tak mengejar motif apapun dalam menarik fakta terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Bahkan kata dia, ketika terdakwa Ferdy Sambo, pun Putri Candrawathi menceritakan tentang pemerkosaan sebagai motif, JPU, tak pernah menggali lebih jauh. Padahal dikatakan Rasamala, tim pengacara Ferdy Sambo, pun Putri Candrawathi sejak awal dakwaan, menguraikan sejumlah fakta, dan bukti-bukti tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang.

“Tetapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan tentang motif perselingkuhan. Saya kira ini sangat serius ya, terutama tentang validitas pembuktian, dan akurasi soal perselingkuhan itu dalam tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Rasamala.

 


 

Soal perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi itu memang menjadi fakta persidangan baru yang disampaikan JPU dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46. Perselingkuhan itu jaksa sampaikan saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf, Senin (17/1/2023).

JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Kuat Maruf selama delapan tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam uraian penuntutan terhadap Kuat Maruf, JPU menyampaikan, pembantu Keluarga Sambo itu mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi di Magelang, pada Kamis (7/7/2023).

“Bahwa benar pada hari Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Kuat Maruf, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

JPU, dalam uraian tuntutanya menyebutkan fakta perselingkuhan tersebut berdasarkan pengakuan Kuat Maruf melalui keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 210, 124, 125, dan 50. JPU juga dalam uraian tuntutannya menyampaikan perihal keterangan perselingkuhan itu dikuatkan dengan BAP Laboratorium Poligrafi bertanggal 9 September 2022.

Baca juga : In Picture: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Kuat Maruf mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri di lantai dua rumah Magelang, pada Kamis (7/7/2023) sore. Dikatakan, Kuat Maruf sempat menegur, bahkan mengejar Brigadir J dengan pisau dapur.

Meskipun tak sempat terjadi perkelahian, tetapi dikatakan JPU dalam tuntutannya, Kuat Maruf terlibat keributan mulut dengan Brigadir J. “Bahwa benar korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui terdakwa Kuat Maruf, sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diakibatkan terdakwa Kuat Maruf mengejar korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur warna hitam,” kata JPU. 

Dikatakan JPU juga dalam tuntutannya, setelah Kuat Maruf bertemu dengan Putri Candrawathi, menyampaikan, agar majikannya itu melaporkan kepada Ferdy Sambo yang berada di Jakarta. “Ibu harus lapor kepada Bapak agar tidak ada duri di rumah tangga Ibu,” begitu kata JPU menirukan keterangan Kuat Maruf.

JPU menilai, duri dalam daging yang dimaksud Kuat Maruf adalah Brigadir J yang melakukan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi di Magelang. JPU juga menebalkan, keributan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J di rumah Magelang itu, diketahui oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal, pun terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE).

Terkait perselingkuhan versi jaksa dalam tuntutan Kuat Maruf itu, pun ditepis oleh Keluarga Brigadir J. Pengacara Keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi mengatakan, motif perselingkuhan versi jaksa tersebut menjadi spekulasi yang tak berdasar.

Baca juga : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebab dikatakan dia, fakta persidangan yang terungkap dari kesaksian para anggota keluarga, Brigadir J tak punya latar belakang ‘main-main’ dengan perempuan. Apalagi, dikatakan Martin, pengakuan dari ayah dan ibu Brigadir J, putranya itu kerap menceritakan tentang penghormatan tinggi terhadap Ferdy Sambo, pun juga Putri Candrawathi.

“Keluarga korban, kan sudah menyampaikan di persidangan, bahwa betapa hormatnya almarhum Yoshua ini kepada Ferdy Sambo dan Putri (Candrawathi). Bahkan almarhum menyampaikan kepada keluarga, Ferdy Sambo dan Putri itu, seperti orang tuanya sendiri. Jadi dugaan perselingkuhan itu sangat tidak berdasar,” kata Martin saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa.

Pun juga kata Martin, pengakuan dari keluarga, tentang rencana Brigadir J yang akan menikah dengan tunangannya di Jambi. “Jadi sangat tidak tepat kesimpulan jaksa penuntut umum itu. Karena almarhum Yoshua itu, punya tunangan yang lebih cantik, dan usianya juga lebih muda dari pada Putri,” begitu kata Martin.

 

Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler