In Picture: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

JPU menuntut delapan tahun penjara

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Suasana ruang sidang saat sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Rep: Thoudy Badai/ Republika Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).


Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

sumber : Thoudy Badai/ Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler