In Picture: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi
JPU menuntut delapan tahun penjara
Rep: Thoudy Badai/ Republika Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
sumber : Thoudy Badai/ Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler