Kecewa Keluarga Brigadir J: Dakwaan Pembunuhan Berencana, Tapi Tuntutan tak Sesuai

"Kami sekeluarga sangat kecewa," kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pengunjung menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

Baca Juga


Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tak terima dengan rendahnya tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC). Keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan rendahnya permintaan penghukuman terhadap istri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut.

Tim Advokasi Keluarga Brigadir J, pun melihat tuntutan hukuman yang diajukan JPU tak sesuai dengan rangkaian perbuatan dan dampak perbuatan yang dilakukan Putri atas peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

“Kami sekeluarga sangat kecewa (dengan tuntutan terhadap Putri),” kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, pun menilai tuntutan JPU terhadap Putri itu jauh dari bayangan selama ini. “Saya yang bukan keluarga korban (Brigadir J), dan saya bicara sebagai warga negara, melihat ini (tuntutan) sangat kecewa sekali,” kata Martin saat ditemui usai mendengar pembacaan tuntutan JPU terhadap Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu.

Martin mengatakan, tuntutan 8 tahun tersebut terlalu ringan. “Kalau saya berbicara mewakili keluarga korban, klien kami, tuntutan seumur hidup saja (untuk Putri) itu kami tidak setuju. Apalagi ini cuma 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kami, dan keluarga korban,” kata Martin.

Menurutnya, JPU sudah memberikan keyakinan kepada hakim tentang bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam uraian serta kesimpulan tentang rangkaian perbuatan yang dilakukan Putri terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Martin mencontohkan seperti uraian JPU tentang peran-peran aktif dari Putri pada saat merencanakan pembunuhan sejak dari rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Pun kata Martin, pada saat Putri, yang dalam uraian tuntutan JPU disebutkan melakukan semacam penggiringan untuk membawa terdakwa Kuat Maruf (KM), juga terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) kembali dari Magelang, ke rumah Saguling III 29 di Jakarta Selatan. “Ibu ini (Putri) juga disampaikan dalam pembuktian JPU menggiring almarhum Yosua untuk ke Duren Tiga 46 sebelum dilakukan pembunuhan,” terang Martin.

Akan tetapi keyakinan JPU tersebut tak sesuai dengan tuntutan yang dimintakan kepada hakim. Dan dikatakan Martin, jauh dari ancaman pidana yang didakwakan JPU dalam dakwaan terhadap Putri.

“Kalau kita bicara pada konteks yuridis, dakwaan Pasal 340 KUHP itu dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Tetapi dalam tuntutannya tidak mengacu ke ancaman hukuman dalam dakwaan itu sendiri. Ini (pembunuhan Brigadir J) kejahatan serius. Apa sih hukumannya yang pantas kalau kita mengacu (Pasal) 340?, ancamanna itu hukuman mati,” kata Martin.

Namun kata Martin, alih-alih menjadikan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUH Pidana sebagai basis dalam tuntutan JPU terhadap Putri. JPU dikatakan Martin, memberikan tuntutan yang tak sesuai dengan keyakinanya sendiri dalam pembuktian sangkaan Pasal 340 KUH Pidana tersebut

“Jangankan juga seumur hidup. Ini cuma 8 tahun. Tuntutan ini sangat tidak adil,” sambung Martin.

Karena itu, Martin atas nama pembela hukum Keluarga Brigadir J, pun juga anggota Keluarga Brigadir J, meminta majelis hakim pengadilan untuk menjatuhkan hukuman melebihi tuntutan jaksa. “Kalau tidak dihukum lebih berat, bebaskan saja lah,” ujar Martin.

In Picture: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pengunjung menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. - (Republika/Thoudy Badai)

 

Kekecewaan keluarga Brigadir J atas tuntutan JPU ini, juga sebelumnya disampaikan saat menanggapi rekusitor terdakwa Ferdy Sambo. Pada Selasa (17/1/2023), JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup karena diyakini JPU terbukti menjadi dalang, dan aktor utama, serta pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun atas tuntutan seumur hidup untuk mantan Kadiv Propam Polri itu, pun memberikan rasa kecewa bagi keluarga Brigadir J. Keluarga Brigadir J meminta Sambo, pun Putri sama-sama dihukum pidana mati.

Pakar hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendukung tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, tuntutan itu bakal membuay Ferdy Sambo jera karena kehilangan kemerdekaan dalam waktu panjang. 

"Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang," kata Azmi dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023). 

Azmi memandang tuntutan itu akan membuat Ferdy Sambo seolah berada dalam penantian kebebasan tanpa akhir.  "Bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati," ujar Azmi. 

Azmi meyakini, tuntutan tersebut dapat menghadirkan rasa jera di benak Ferdy Sambo. Bahkan terbuka kemungkinan lingkaran dekat Ferdy turut merasakan dampak, terutama anaknya. 

"Tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa," ujarnya.

Azmi menjelaskan, karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cenderung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat, modus kejahatan terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang. 

"Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat, akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana," tegas Azmi. 

Dalam pembacaan nota tuntutan terhadap Sambo, pada Selasa (17/1/2023), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menemukan adanya pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim PN Jaksel menghukum mantan Kadiv Propam Polri itu, dengan hukuman penjara selama seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. 

“Bahwa dalam pertimbangan penuntutan, hal-hal yang meringankan terdakwa (Ferdy Sambo), tidak ada,” kata Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, pada Selasa.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler