LPPI Nilai Langkah OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sudah Tepat
LPPI menyatakan, kondisi 2023 ketidakpastian ekonomi global masih tinggi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyatakan, kondisi 2023 ketidakpastian ekonomi global masih tinggi. Dampak dari pandemi Covid-19 dinilai belum pulih sepenuhnya.
"Ditambah muncul ketidakpastian lagi yang disebabkan geopolitik," ujar Direktur Utama LPPI Heru Kristiyana dalam seminar virtual, Kamis (19/1/2023).
Maka, menurutnya, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit dapat mendukung ketahanan industri.
“Ini kebijakan yang sangat bagus agar industri tetap kuat, baik industri bank maupun nonbank. Selain tetap resilien, industri atau sektor-sektor ekonomi yang diberi relaksasi akan tetap kuat dan mendukung perekonomian kita,” tuturnya.
OJK memperpanjang stimulus restrukturisasi Covid-19 sampai Maret 2023 untuk sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta provinsi Bali. Bagi dia, kebijakan itu tepat karena menargetkan daerah dan sektor tertentu.
Ia pun mendukung OJK yang menyediakan langkah mengantisipasi risiko yang muncul dari perpanjangan restrukturisasi kredit. Hal itu dengan memastikan pelaku usaha yang melakukan restrukturisasi kredit memenuhi persyaratan.
Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit juga sesuai kondisi perekonomian nasional yang berpotensi terdampak ketidakpastian kondisi ekonomi global, meski telah mulai pulih. Antisipasi, kata dia, harus terus dilakukan supaya tidak berdampak ke perekonomian nasional.