A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

Kasus Santri Dibakar Senior, Majelis Masyayikh: Kekerasan tidak Boleh Ada di Pesantren | Republika Online Mobile

Kasus Santri Dibakar Senior, Majelis Masyayikh: Kekerasan tidak Boleh Ada di Pesantren

Kemenag perlu mempercepat implementasi aturan anti-kekerasan yang sudah disahkan.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 67

Republika/Thoudy Badai

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 71

Kasus Santri Dibakar Senior, Majelis Masyayikh: Kekerasan tidak Boleh Ada di Pesantren
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: serial

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 82

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia KH Abdul Ghaffar Rozin menanggapi peristiwa memprihatinkan seorang santri berinisial INF (13 tahun) dari salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur meninggal dunia setelah dibakar seniornya MHM (16).

Baca Juga


Gus Rozin mengatakan kekerasan di lembaga pendidikan, bahkan lembaga pendidikan berbasis agama meningkat dari waktu ke waktu. Sebagai lembaga yang mendidik akhlak mulia semestinya kekerasan tidak boleh ada di pesantren.

"Namun kenyataannya hal itu juga meningkat, baik jumlah maupun tingkat kekerasannya, kita khawatir (kekerasan di lembaga pendidikan) ini merupakan fenomena gunung es," kata Gus Rozin kepada Republika.co.id, Sabtu (21/1/2023)

Gus Rozin menegaskan, berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut harus secara serius mendorong aksi berbagai pihak, mulai dari otoritas negara maupun pesantren. Ia mengingatkan, Kementerian Agama (Kemenag) perlu mempercepat implementasi aturan anti-kekerasan yang sudah disahkan hingga ke level kabupaten. Kemenag tidak perlu ragu bertindak tegas bahkan mencabut izin operasional jika dirasa perlu.

Ia menambahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu memberikan aksi kongkrit untuk mencegah peristiwa serupa. "Pesantren sendiri perlu muhasabah dengan membangun kesadaran di level asatidz, pengurus maupun santri bahwa kekerasan tidak boleh terjadi," ujar Gus Rozin.

Ia mengatakan, Majelis Masyayikh Pesantren sendiri menyiapkan kurikulum pesantren tanpa kekerasan untuk ma’had aly, pesantren muadalah, pendidikan diniyyah formal dan pesantren salafiyah, sesuai dengan wilayah dan otoritasnya.

Sebelumnya, santri INF dinyatakan meninggal pada Kamis (19/1/2023) pukul 03.30 WIB. INF meninggal setelah mendapatkan luka bakar akibat dibakar oleh seniornya.

Korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo sejak Sabtu (31/12/2022). Warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut telah dirawat sekitar 19 hari.

Sebagai informasi, korban dibakar seniornya pada Sabtu (31/12/2022). Kejadian ini bermula dari dugaan korban telah melakukan pencurian. Dugaan ini muncul setelah salah satu pengurus ponpes melihat korban sedang membuka lemari temannya.

Selanjutnya, korban langsung diinterogasi oleh pengurus dan wali kamar. Selang beberapa waktu kemudian, MHM tiba di tempat kejadian lalu timbul pertengkaran dengan korban.

Kemudian salah satu teman MHM melempar botol plastik yang berisi bensin ke dinding dekat korban. Isi bensin pun mengenai tubuh korban. Selanjutnya, MHM mengancam akan membakar korban dengan korek api apabila tidak mengakuinya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler