Majelis Kehormatan MK Dilantik, Bakal Bongkar Skandal Perubahan Substansi Putusan?
Putusan menyangkut uji materi UU MK soal pendepakan Aswanto dari posisi hakim MK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjalani pelantikan sekaligus pengucapan sumpah pada Kamis (9/2/2023). Dengan pelantikan ini, Majelis Kehormatan bisa bekerja dalam mengusut dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK.
Ketua MK Anwar Usman memimpin pengucapan sumpah itu oleh ketiga anggota Majelis Kehormatan. Anwar menyebutkan beberapa poin sumpah yang mesti ditaati MKMK. Salah satunya agar anggota MKMK tak menerima apapun yang berpotensi mengganggu kinerjanya.
"Tidak menerima sesuatu atau pemberian dalam bentuk apapun yang bertentangan langsung atau tidak langsung dengan tugas," kata Anwar dalam pengucapan sumpah yang diikuti tiga anggota MKMK, Kamis (9/2/2023).
Dalam sumpah itu, tiga anggota MKMK diwajibkan menjaga rahasia kerjanya. Mereka juga diharuskan menjaga integritas sekaligus tak menyelewengkan jabatan. "Jaga integritas, disiplin, berdedikasi, tidak menyalahgunakan kewenangan," ujar Anwar.
Anwar menaruh harapan agar tiga anggota MKMK dapat menjalankan tugas dengan maksimal. Apalagi mereka merupakan benteng terakhir hakim MK dalam hal etik. Ketika hakim MK menyalahi kode etik maka MKMK dapat mengambil tindakan sekaligus menjatuhkan sanksi.
"Saya sebagai Ketua MK dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai anggota MKMK. Saya percaya dan yakin bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan," ujar Anwar.
Tiga anggota Majelis Kehormatan MK yaitu hakim MK Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Prof Sudjito. majelis Kehormatan mulai bekerja pada 1 Februari 2023.
MKMK bakal membongkar skandal putusan MK yang mengalami perubahan substansi. Hakim MK sudah dilaporkan soal dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 menyangkut uji materi UU MK yang membahas pendepakan Aswanto dari posisi hakim MK.
MKMK merupakan lembaga baru yang dibentuk MK. Awalnya lembaga ini disebut dewan etik MK.
Baca juga : Sengkarut BRIN, Kawin Paksa dan Polarisasi di Tubuh Peneliti (Bagian 1)