Kejaksaan: Putusan Sambo Diambil dari Fakta Hukum yang Disebutkan JPU.

Kejaksaan mengapresiasi putusan hakim atas hukuman Ferdy Sambo.

Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai tinggi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, vonis bersalah dan hukuman pidana mati terhadap mantan kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut tak terduga.

Baca Juga


Ketut menilai, putusan pidana mati dari hakim tersebut, artinya melebihi dari apa yang diminta jaksa dalam penuntutan. Jaksa dalam tuntutan hanya meminta majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

“Ini seperti kita beli lima, tetapi yang diberikan itu 10. Dan itu kita sangat mengapresiasi, dan sangat menghargai keputusan hakim tersebut,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2022).

Menurutnya, putusan maksimal dari majelis hakim tersebut, mengambil semua fakta dan pertimbangan hukum yang disebutkan jaksa dalam tuntutan. Tetapi, menurutnya, ada pertimbangan pemberatan dalam putusan, yang membuat hakim melebihi tuntutan hukuman yang dimintakan jaksa.

“Kita sangat menghormati itu. Dan kita menunggu apa langkah hukum selanjutnya dari terdakwa (Ferdy Sambo),” kata Ketut.

Majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman tersebut dibacakan saat sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada tujuh pemberatan terhadap Sambo, yang membuatnya pantas diganjar pidana mati.

Pemberatan utama, terkait dengan perbuatan Sambo yang melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun. “Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Dan atas perbuatan terdakwa tersebut telah menyebabkan kegaduhan yang panjang di masyarakat,” kata hakim Wahyu.

Perbuatan Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pun tak pantas dilakukan. “Mengingat kedudukan terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Kadiv Propam,” ujar Wahyu menambahkan.

Perbuatan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana itu, pun menurut hakim mencederai citra institusi Polri. “Juga perbuatan terdakwa, menyebabkan banyak anggota Polri lainnya yang terlibat mendapatkan hukuman. Terdakwa juga berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim Wahyu.

Semua pemberatan tersebut, membuat majelis hakim tak menemukan adanya keringanan untuk Sambo. “Adapun hal meringkan; Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini,” tegas hakim Wahyu.

Baca juga : Ferdy Sambo Hanya Bungkam Usai Dijatuhi Hukuman Mati

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim mufakat untuk menyatakan Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana mati,” kata hakim.

Hakim Wahyu Iman, selaku pemimpin sidang tak memberikan kesempatan bagi Sambo untuk merespons putusan yang sudah dibacakan. Meskipun hakim wahyu menerangkan tetap memberikan hak kepada terdakwa, pun kuasa hukumnya untuk melakukan banding.

Namun sampai sidang dinyatakan ditutup, Sambo belum menyatakan banding. Dikejar wartawan usai menjalani sidang vonis, pun Sambo bungkam untuk diminta komentar atas nasib hukumnya yang akan dipidana mati.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler