Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ibu Yosua Sambil Terisak: Kami Keluarga Menerima
Ibu Yosua sambil terisak sebut terima vonis Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan penjara. Dia menerima ini meskipun terdakwa adalah penembak anaknya.
"Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi, biarlah dia bersama Tuhan di surga. Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru yang sangat panas di mana-mana seperti itu," jelas Rosti usai sidang Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dia mengaku percaya kepada hakim yang menurutnya merupakan kepanjangan tangan dari Tuhan. "Saya menyerahkan dan percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Eliezer. Dan kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan ini," ujarnya.
Sambil terisak, menurutnya Bharada E juga telah digerakkan Tuhan untuk membuka kasus pembunuhan berencana atas anaknya. Melalui keterangan terdakwa Eliezer, skenario yang digunakan untuk menutupi kasus ini kemudian terbongkar.
Sebelum pengadilan, Rosti hanya berharap agar hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis yang terbaik kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Terkait jumlah vonis penjara, ia mengaku menyerahkannya kepada Majelis
"Kami harap yang terbaik dari awal, dan persidangan ini pun dari pertemuan kami juga dengan Bharada E, karena Bharada E telah mengaku atau datang sujud di hadapan kami, semogalah kata jujurnya membawakan vonis yang terbaik dari hakim kepada dia, kami tidak menentukan itu," jelas Rosti.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard. Vonis ini jauh meleset dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menghadenyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap hakim.