Kental Manis Bukan Pengganti Susu, Jangan Bahayakan Anak-Anak

Kental manis sangat tidak dianjurkan diberikan kepada bayi atau anak-anak.

Istimewa
Kental manis bukan pengganti susu untuk anak. (ilustrasi)
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar di bidang Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga Institut Pertanian Bogor Prof Dr Ir Ali Khomsan menegaskan bahwa produk kental manis bukan pengganti susu. Kental manis atau yang selama ini masyarakat kenal sebagai susu kental manis (SKM) memiliki kandungan gula dan karbohidrat yang sangat tinggi.

Baca Juga


"Saya sangat tidak menganjurkan kental manis untuk diberikan kepada bayi atau anak-anak, bagi orang dewasa pun tidak terlalu baik," kata Ali di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Dia mengatakan, kental manis tidak baik dijadikan asupan gizi untuk bayi dan anak-anak. "Ini ibarat kita membohongi anak-anak karena memang bentuknya seperti susu dan rasanya enak, namun bila rutin mengonsumsi risiko obesitas pasti terjadi," kata Ali.

Ali menyebut kandungan susu pada kental manis sangat minim. Komposisi kental manis 60 persen di antaranya adalah karbohidrat yang terbentuk dari gula dan 30 persen sisanya adalah lemak. Sementara susu formula, baik yang berbentuk cair maupun bubuk, mengandung kalsium dan protein yang sangat tinggi. Gizi baik pada susu yang sesungguhnya, yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan bayi dan anak-anak, tidak ditemukan pada kental manis.

Ali menyebut kegunaan kental manis hanya sebagai penambah rasa, seperti taburan pada minuman atau makanan, bukan sebagai pengganti susu. "Ini sebetulnya hanya untuk penambah selera saja," kata Ali.

Obesitas yang bisa terjadi akibat konsumsi gula yang berlebihan mempunyai dampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kesehatan anak, termasuk aspek perkembangan psikososial. Anak obesitas berpotensi mengalami berbagai penyakit yang menyebabkan kematian antara lain penyakit kardiovaskular, jantung, hingga diabetes melitus, selain bisa menjadi korban perundungan di sekolah maupun lingkungan sosial lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bayi berusia satu tahun empat bulan asal Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi perbincangan karena memiliki berat badan mencapai 27 kilogram akibat sering diberi kental manis oleh orang tuanya.

Berdasarkan pasal 67 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Aturan itu juga melarang pelaku usaha memuat pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler