Laporan Kekayaan Pegawai dan Pejabat Kemenkeu Melonjak Seusai Kasus Mario Dandy Mencuat

Berdasarkan data KPK, 4.231 pegawai/pejabat Kemenkeu yang belum laporkan kekayaannya.

Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kemenkeu belakangan disorot publik menyusul mencuatnya kasus penganiayaan dengan tersangka eks pejabat Ditjen Pajak. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Iit Septyaningsih, Fauziah Mursid, Wahyu Suryana

Berdasarkan data yang diunggah di laman elhkpn.kpk.go.id, diketahui bahwa terjadi lonjakan pelaporan kekayaan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama beberapa hari terakhir. Jika pada Kamis (23/2/2023) pekan lalu tercatat 13.885 orang melaporkan kekayaannya, pada Selasa (28/2/2023) ini terpantau sebanyak 27.960 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang sudah melapor.

Dari total 32.191 wajib lapor, menurut data KPK, hingga kini masih ada pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu yang belum menyampaikan laporan kekayaan periode tahun 2022. Berdasarkan data yang diunggah pada situs elhkpn.kpk.go.id, tercatat ada sebanyak 4.231 orang yang belum menyelesaikan kewajibannya tersebut.

"Dari 32.191 wajib lapor, 13,14 persen atau 4.231 belum melapor," demikian dikutip dari situs tersebut, Selasa (28/2/2023).

KPK pun masih terus menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban pelaporan ini dibatasi hingga akhir Maret 2023.

"Batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2022 ini sampai dengan 31 Maret 2023," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Jakarta.

Sejak pekan lalu, harta kekayaan pejabat dan pegawai Kemenkeu menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul kasus Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Setelah aksi kekerasan itu terjadi, terungkap juga gaya hidup Mario Dandy yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Di antaranya, yakni motor jenis Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Laporan kekayaan Rafael juga tak lepas dari sorotan publik. Dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkannya, tercatat ia memiliki harta mencapai Rp 56 miliar.

Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

 

Karikatur opini Mencari Kejujuran - (republika/daan yahya)

 

Menkeu Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Rafael juga sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.

Kasus yang melibatkan Mario Dandy yang kemudian menyeret nasib ayahnya juga berdampak pada citra Kemenkeu secara kelembagaan. Tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pegawai dan pejabat di kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu pun kemudian dipertanyakan oleh publik.

Sri Mulyani akhir pekan lalu menegaskan, seluruh jajaran Kemenkeu telah melaporkan kekayaannya. Pelaporan itu, kata dia, tidak hanya berlaku bagi tingkat pejabat tapi juga semua pegawai di lingkungan Kemenkeu. 

"Saya juga memperhatikan banyak sekali komentar masyarakat mengenai apakah seluruh jajaran Kemenkeu melakukan pelaporan harta kekayaan. Saya sampaikan, seluruh jajaran Kemenkeu pada level pejabat sesuai aturan UU wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara LHKPN yang dalam hal ini dilaporkan kepada KPK," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta yang dihadirinya secara virtual, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani memerinci, jumlah pegawai Kemenkeu sebanyak 78.640. Berdasarkan status dari laporan hasil kekayaan pejabat negara dan laporan harta kekayaan pada 2022 sebanyak 99,98 persen melakukan pelaporan. Sementara pada 2021 sebanyak 99,87 persen melakukan pelaporan.

Lalu pada 2020 sebanyak 99,86 persen melakukan pelaporan. "Mereka yang tidak melakukan laporan dilakukan tindakan disiplin. Laporan dilakukan analisa untuk kemudian di tindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.

 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut masalah LHKPN saat ini adalah mereka yang tidak lapor sama sekali dan yang kedua sudah melapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Padahal, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara.

"Sampai sekarang dua-duanya terjadi, yang tidak lapor banyak, yang lapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan ketentuan ya itu juga banyak dan dua-duanya tidak ada konsekuensi sanksi berarti," ujarnya, Jumat pekan lalu. 

Rendahnya kepatuhan LHKPN ini, kata Zaenur, salah satunya dilatarbelakangi penegakan sanksi yang lemah bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN. Menurutnya, ancaman sanksi hanya sanksi administrasi dan tidak dijelaskan lebih lanjut prosedur sanksi di peraturan perundang-undangan sehingga pada praktiknya hampir tidak pernah dijalankan.

Selain itu, untuk PNS, meskipun terdapat ancaman sanksi hukuman berat bagi PNS yang tidak lapor LHKPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tetapi atauran itu tidak pernah ditegakkan. Kondisi itu karena belum ada kejelasan prosedur penegakan norma tersebut, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi negara. 

"Dengan ketidakjelasan sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksinya maka kemudian akhirnya LHKPN ini seakan-akan hanya dianggap sebagai kewajiban moral bagi para penyelenggara negara untuk melaporkannya," ujar Zaenur.

Padahal menurutnya, pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu instrumen penting mencegah korupsi dan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap penyelenggara negara. Karena itu, Zaenur mendorong kewajiban LHKPN ini terus ditegakkan sebagai pencegahan korupsi dengan memasukkannya dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Selain itu, dia menilai perlunya sanksi yang jelas dan bertingkat mulai administrasi hingga pidana untuk mereka yang tidak melaporkan LHKPN. 

"Maka cara untuk mengatasi persoalan tersebut adalah ada dua cara itu tadi, undang-undang Tipikor masukan  perbaiki pengaturan LHKPN sertakan sanksi, sanksinya tidak hanya administrasi juga sampai pidana atau yang kedua ya segera sahkan RUU perampasan aset hasil kejahatan," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai ketentuan pegawai dan pejabat memang harus melaporkan LHKPN mereka. Karenanya, ia memberikan dorongan ke pegawai-pegawai Kemenkeu dapat melaporkan kewajiban mereka tersebut.

"Saya pikir tentunya sudah ada ketentuan pejabat itu harus melaporkan LHKPN, mungkin bagi yang belum melaporkan di sana dan kelihatannya cukup banyak itu kemudian harus juga melaporkan," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senin (27/2/2023).

Dasco mendorong pejabat-pejabat pajak yang masih belum menjalankan kewajiban mereka agar segera melaporkan LHKPN mereka. Selain melaporkan, Dasco turut mendorong agar dicari tahu penyebab mereka tidak melaporkan pajaknya.

"Harus dicek benar apa sebab sebab mereka tidak melaporkan," ujar Dasco.

 

Barang dan jasa yang tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler