KPK Tegaskan Masih Bisa Lakukan Pemanggilan Meski Rafael Sudah Mundur Sebagai ASN

"Pejabat di Kementerian Keuangan itu ternyata kaya-kaya kan," kata Marwata.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. KPK menegaskan masih bisa memanggil eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai ASN. (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang, Fergi Nadira B Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan, pihaknya masih berhak memanggil eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo meski sudah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, jelas dia, surat keputusan (SK) pemberhentian Rafael belum diterbitkan.

Baca Juga


"Yang bersangkutan (Rafael Alun) meskipun mengajukan pengunduran diri, tetapi kan sampai dengan saat ini kan belum ada SK pemberhentian yang bersangkutan. Nah, itu juga kita panggil," kata Alex kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Alex mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat undangan pemanggilan klarifikasi dan telah diterima Rafael. Dia berharap, ayah dari Mario Dandy Satrio ini bisa memenuhi panggilan KPK. Apalagi, Rafael sebelumnya sudah sempat memberikan pernyataan bahwa siap mengklarifikasi laporan kekayaannya.

"Saya kira di berbagai kesempatan yang bersangkutan sudah menyatakan 'saya akan hadir untuk mengklarifikasi LHKPN'. Kita tunggu saja," ujar Alex.

Marwata juga menyebut, banyak pejabat yang melaporkan hartanya tidak sesuai profil atau jabatannya. "Saya sampaikan, sebetulnya kan banyak pejabat-pejabat kita yang melaporkan harta kekayannya kalau kita lihat profil yang bersangkutan enggak match (sesuai). Ya, kalau kita hanya melihat pekerjaan yang bersangkutan selaku penyelenggara negera atau ASN, ya, itu enggak cocok, maka ada yang melaporkan," kata Marwata.

Marwata lantas mengungkapkan, ia menerima informasi soal banyaknya pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kaya raya. Bahkan, ia mengatakan, kekayaan yang dimilik para pejabat itu bisa mencapai Rp 50 miliar.

"Kemarin kan saya sudah dapat forward terkait pejabat di Kementerian Keuangan itu ternyata kaya-kaya kan, seperti itu. Ada yang (total kekayaannya) sampai 50 (Rp 50 miliar), ada yang 50 (Rp 50 miiliar), banyak kan seperti itu," ungkap Marwata. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, upaya penindakan hukum dapat dilakukan jika harta yang dicurigai dari seorang pejabat atau penyelenggara negara tidak bisa dijelaskan maupun dibuktikan.

"Terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

"Atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya," tambah dia menjelaskan.

Belakangan, harta kekayaan pejabat dan pegawai Kemenkeu menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi usai anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Setelah aksi kekerasan itu terjadi, terungkap juga gaya hidup Mario Dandy yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Di antaranya, yakni motor jenis Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Laporan kekayaan Rafael juga tak lepas dari sorotan publik. Dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkannya, tercatat ia memiliki harta mencapai Rp 56 miliar.

Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

Menkeu Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Rafael juga sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.

Sri Mulyani juga telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu agar memeriksa kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kekayaannya disoroti usai anaknya terlibat kasus penganiayaan dan diketahui mengendarai kendaraan Rubicon.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan. Dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

 

 


 

Plt Juru Bicaa KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, Rafael harus membawa bukti kepemilikan semua harta yang tercantum dalam LHKPN itu pada Rabu (1/3/2023). KPK, kata Ipi, akan mengklarifikasi seluruh harta Rafael yang tercantum dalam LHKPN periode 2021.

"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

 

Namun, Ipi belum bisa memastikan terkait kehadiran Rafael dalam pemanggilan besok. Ia hanya menyebutkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Rafael.

"Belum ada konfirmasi (tentang kehadiran Rafael). Tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan," ungkap Ipi.

IP menerangkan, KPK memiliki dua cara dalam memeriksa LHKPN. Pertama, verifikasi dan validasi secara administratif. Lalu, kedua, pemeriksaan yang sifatnya lebih substantif.

Ipi menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh LHKPN yang dilaporkan oleh para pejabat. Dalam proses verifikasi dan validasi dari aspek administratif, KPK akan mengecek terkait isian harta kekayaan yang dimiliki pejabat.

Kedua, pemeriksaan secara substanstif. KPK berhak mengecek kelengkapan, salah satunya terkait surat kuasa.

"Terkait dengan pemeriksaan yang substantif ini lebih pada pemeriksaan terkait dengan isian harta yang disampaikan, apakah benar, apakah sesuai dengan profilnya, kemudian apakah kemudian yang bersangkutan juga betul-betul melaporkan sesuai dengan yang dimilikinya," jelas Ipi.

"Karena begini, dari beberapa jenis harta yang dilaporkan, KPK dapat melakukan konfirmasi secara elektronik kepada instansi-instansi terkait," tambah dia menjelaskan.

Misalnya, lanjut Ipi, terkait kepemilikan aset tanah dan bangunan, KPK bisa melakukan konfirmasi secara elektronik kepada Kementerian ATR/BPN. Kemudian, terkait transaksi keuangan, pihaknya juga dapat melakukan konfirmasi kepada lembaga perbankan. Sedangkan, menyangkut kepemilikan polis asuransi lembaga antirasuah ini bisa melakukan penelusuran kepada perusahaan-perusahaan asuransi.

"Termasuk misalnya kepemilikan saham, obligasi, surat-surat berharga lainnya, itu dapat kami lakukan penelusuran kepada bursa efek, pasar modal dan sebagainya. Itu yang kami lakukan," ungkap dia.

 

 

Ipi menambahkan, KPK menerima kurang lebih 385 ribu LHKPN setiap tahunnya. Ia menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan administratif terhadap seluruh laporan tersebut.

"Namun demikian, kami juga bisa melakukan pemeriksaan yang khusus tadi, yang sifatnya substantif," kata dia.

Rafael Alun Trisambodo pada Kamis pekan lalu muncul ke publik untuk melayangkan permohonan maaf atas perbuatan penganiayaan oleh putranya. Mario memukuli David, putra pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. 

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada mas David dan keluarga besar bapak Jonathan, keluarga PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael yang merupakan kepala bagian umum DJP Jakarta Selatan II itu pada Kamis.

Dalam pesannya, Rafael mendoakan kesembuhan David dan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku atas perbuatan putranya. Ia juga menyesali perbuatan putranya yang sudah merugikan dan mengecewakan banyak orang.

"Hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami, dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Rafael pun mengatakan, akan siap melakukan klarifikasi dan mengikuti proses pemeriksaan di instansinya, terkait harta kekayaan fantastis yang dilaporkan di laman LHKPN KPK. Dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu RI karena telah mencoreng dan meredupkan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu RI. 

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," katanya.

 

Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). - (Tim Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler