KPU: Pemutakhiran Data Pemilih Sudah 70 Persen di Sejumlah Provinsi
KPU targetkan menuntaskan pemutakhiran data hingga pertengahan Maret.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, proses pemutakhiran data pemilih sudah rampung 70 persen di sejumlah provinsi. KPU kini tengah berupaya menuntaskan pemutakhiran data ini hingga batas waktu akhir pada 14 Maret 2023.
"Berdasarkan e-coklit yang kami terima, beberapa provinsi bahkan sudah selesai di atas 75 persen. Di sisa waktu sampai tanggal 14 Maret insya Allah selesai,” ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam diskusi yang digelar Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mengerahkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke setiap rumah warga. Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS ini melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih potensial dengan fakta lapangan. Hasil coklit di lapangan harus diunggah ke aplikasi e-coklit KPU.
Proses coklit ini dilakukan mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Warga yang sudah terverifikasi lewat proses coklit ini nantinya akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS), lalu diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Betty mengatakan, proses coklit memang berlangsung selama satu bulan saja, tapi Pantarlih sebenarnya bekerja selama dua bulan. Setelah melakukan coklit selama satu bulan pertama, mereka diminta untuk melakukan pengecekan ulang jika ditemukan data bermasalah. Mereka juga diminta membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) alias panitia tingkat desa/kelurahan menyusun DPS.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI ini menambahkan, proses coklit di lapangan kini sudah berjalan lancar. Berbagai kendala yang sebelumnya ditemukan oleh Bawaslu, sudah ditangani. Termasuk kendala teknis penggunaan e-coklit.
Pada pekan pertama proses pemutakhiran data pemilih atau coklit, Bawalsu RI menemukan sejumlah masalah. Salah satunya di Desa Sukasari Kaler, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Di sana, Pantarlih tidak bisa mengunggah data hasil coklit ke e-coklit karena kendala jaringan.
Bawaslu RI juga mendapati tiga masalah lain selama melakukan pengawasan melekat terhadap Pantarlih yang melakukan proses coklit di 56.145 TPS atau 10,27 persen dari total TPS. Pertama, masih ada Pantarlih yang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur melakukan coklit data pemilih.
Kedua, terdapat Pantarlih yang tidak bisa melaksanakan coklit karena terlambat menerima perlengkapan kerja. Misalnya perlengkapan stiker yang harus ditempel di rumah warga yang sudah di-coklit. Ketiga, ditemukannya data warga yang telah meninggal, tetapi masih tercatat sebagai pemilih.