Mahfud Tegaskan Indikasi Pencucian Uang Rafael Harus Ditindak

Mahfud meilai TPPU merupakan tindak pidana serius, lebih dari korupsi.

Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud MD meminta masyarakat untuk tak terprovokasi isu yang menyebut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait pembentukan PPHAM sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan adanya indikasi pencucian uang oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo harus ditindak. Menurut dia, indikasi pencucian harus ditindak karena merupakan pidana serius dibandingkan dengan korupsi.  

“Ya bisa dong TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Ia mengaku, baru mengetahui kekayaan Rafael setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy. Mahfud mengakui, menghubungi Ketua PPATK dan Sekretaris PPATK soal harta kekayaan Rafael. Kendati demikian, disampaikan bahwa saat itu PPATK sudah melaporkan ke KPK namun tidak ditindaklanjuti.

“Itu saya telepon KPK ini ada laporan sebelum saya jadi Menkopolhukam. Itu saya tahu sesudah ada peristiwa kriminal itu. Maka saya suruh periksa dan sudah diperiksa,” ujar Mahfud.

Mahfud juga memberikan tanggapannya terkait banyaknya para pejabat lainnya yang terungkap memiliki harta fantastis pascakasus Rafael.

“Bagus. Kenapa karena saya enggak takut. Itu kan urusan KPK ya. Kalau bidang saya akan saya langsung laksanakan tapi kan bukan bidang Kemenkopolhukam,” ujar dia.

Ia pun meminta agar para pejabat pemerintah berhenti memamerkan kekayaannya di media sosial karena tindakan tersebut tidak etis dilakukan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler