Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, AGH Kekasih Dandy Mundur dari Sekolah
Kekasih Mario Dandy AGH mundur dari sekolah setelah jadi anak berkonflik dengan hukum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian sudah mengubah status AGH (15 tahun) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Crytalino David Ozora (17 tahun). Pihak sekolah AGH, yakni SMA Tarakanita I, dalam surat yang beredar menyatakan telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan.
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita I Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," bunyi poin pertama surat yang ditandatangani oleh Kepala SMA Tarakanita I, Pauletta, itu, dikutip pada Jumat (3/3/2023).
Surat bernomor 155/30059/PND.10.8/III/2023 itu diterbitkan pada Rabu (2/3/2023) dan ditujukan kepada orang tua atau wali siswa kelas X, XI, dan XII SMA Tarakanita I. Pada poin kedua dalam surat tersebut dituliskan, pihak sekolah telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga.
"Dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," bunyi poin tersebut.
Pada poin berikutnya, pihak sekolah menyampaikan, anak merupakan anugerah dan titipan yang maha kuasa. Peristiwa yang mana AGH terlibat di dalamnya disebut memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua.
"Selanjutnya mari bahu-membahu, bekerja sama dalam kasih-Nya untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman, dan nyaman," bunyi kalimat terakhir poin ketiga itu.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa perempuan berinisial AGH (15 tahun) diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Crytalino David Ozora (17 tahun). Sehingga ada perubahan terhadap status AG yang awalnya sebagai saksi menjadi pelaku anak.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau (pelaku) anak,” tutur Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hengki, terhadap AG yang masih berusia di bawah umur maka tidak boleh disebut tersangka. Peningkatan status terhadap AG ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan juga rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Selain itu, penyidik juga melakukan perubahan konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) disangkakan dengan 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.
Kemudian untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG, 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,” kata Hengki menegaskan.