Ini Pasal Berlapis yang Jerat AG, Kekasih Mario Dandy
Status sebagai anak berkonflik dengan hukum, AG kekasih Dandy dijerat pasal berlapis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo (20 tahun), yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David (17).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur. Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c juncto pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka MDS terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.
Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.