Wamenkumham: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Belum Inkrah

Wamenkumham meminta masyarakat menunggu perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam rapat yang membahas penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut Wamenkumham menyatakan pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masih belum inkrah. Karena itu, ia enggan memberikan tanggapannya terkait hal ini.

"Satu, putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar. Ya. Itu etikanya begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya," ujar Edward di gedung utama Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/3/2023).

Ia menjelaskan, sebagai pejabat negara, dirinya tidak akan mengomentari putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab hal ini bisa disalahartikan mempengaruhi kekuasaan yang lain.

"Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara ya. Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap baru kita berkomentar," ujar Edward.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya telah memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar pemilu 2024 ditunda.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika.co.id, Kamis (2/3).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler