Ini Motif Zionis Israel Rencana Penghancuran Rumah Palestina Selama Ramadhan

Zionis Israel berkepentingan meniadakan entitas Muslim Palestina di Yerusalem

EPA-EFE/ABED AL HASHLAMOUN
Ilustrasi zionis israel hancurkan rumah warga Palestina, Zionis Israel berkepentingan meniadakan entitas Muslim Palestina di Yerusalem
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memerintahkan polisi melanjutkan penghancuran rumah-rumah Palestina selama bulan suci Ramadhan. Rumah yang dimaksud berada di Yerusalem Timur yang diduduki, yang diklaim dibangun secara ilegal. 

Baca Juga


Bulan suci Ramadhan, di mana umat Islam seluruh dunia berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, akan dimulai akhir bulan Maret ini. Israel tidak melakukan penghancuran rumah selama Ramadhan dalam beberapa tahun terakhir, untuk menghindari ketegangan dengan Palestina. 

Dilansir di Anadolu Agency, Selasa (7/3/2023), orang Palestina melihat kebijakan pembongkaran ini sebagai upaya untuk mengusir mereka dari Yerusalem Timur. Di sisi lain, Israel ingin memperkuat pendudukannya atas kota itu, serta menganggap rumah-rumah ini dibangun secara ilegal tanpa izin. 

Surat kabar Israel, Yedioth Ahronoth, mengatakan polisi Israel memperingatkan Ben-Gvir bahwa bulan puasa Ramadhan bisa sangat tidak stabil, karena sudah mencapai batasnya di tengah ketegangan di Tepi Barat yang diduduki.

Ben-Gvir merupakan politisi yang memegang pandangan sayap kanan tentang Palestina dan menyerukan pemindahan mereka. Dia telah berulang kali bergabung dengan pemukim Israel dalam menyerbu kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur.

Baca juga: Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah

Pada November 2022, Presiden Israel Isaac Herzog dalam sebuah rekaman audio yang bocor memberi peringatan bahwa seluruh dunia khawatir tentang pandangan sayap kanan Ben-Gvir.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967. Mereka menganeksasi seluruh kota pada 1980, dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui komunitas internasional.

Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal. 

 

Sumber: anadolu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler