Kejagung Sita Rp 6 Miliar Terkait Penyidikan Kasus Proyek BAKTI Kemenkominfo
Uang Rp 6 miliar disita dari tersangka berinisial AAL.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang senilai Rp 6 miliar yang diduga hasil dari dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Uang tersebut disita dari tangan tersangka berinisial AAL.
Kepala Subdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, penyitaan uang tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Itu dari tersangka AAL. Nilainya kurang lebih enam miliar. Kita sita dari pihak ketiga,” ujar Prabowo saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).
Prabowo menerangkan, penyitaan via pihak ketiga tersebut karena hasil dugaan korupsi tersangka AAL sudah beralih ke bentuk aset tak bergerak. Prabowo menerangkan, tim penyidikannya mendalami aliran transaksi uang tersangka AAL.
Ditemukan adanya transaksi pembelian aset berupa rumah, dengan cara tunai senilai Rp 6 miliar di kawasan Bandung, Jawa Barat (Jabar). Tim penyidik tak menyita aset rumah tersebut. Tetapi meminta pihak developer membatalkan transaksi jual-beli, dan meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan tersangka AAL ke pihak penjual.
“Jadi uang itu kita mintakan kepada pihak developer untuk dikembalikan. Dan pihak developer bersedia mengembalikan,” terang Prabowo.
AAL ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi, yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah nomenklatur Kemenkominfo.
BAKTI adalah pihak yang menyelenggarakan proyek pembangunan dan penyediaan infrasturktur BTS 4G senilai Rp 10 triliun sepanjang 2020-2022. Namun dalam penyidikan terdapat 4.200 titik pembangunan yang terindikasi korupsi.
Selain AAL, dalam kasus ini, tim penyidik Jampidsus juga mentersangkakan empat pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Terkait dengan penyitaan, dalam pengungkapan kasus ini tim penyidikan Jampidsus sebelumnya juga menerima pengembalian sejumlah uang dari banyak pihak yang terlibat. HUDEV-UI selaku pihak ketiga yang melakukan kajian akademik pembangunan BTS 4G BAKTI pun mengembalikan dana senilai Rp 1,5 miliar.
Sedangkan dari beberapa nama panitia kelompok kerja yang diperiksa juga mengembalikan uang senilai Rp 600 juta ke penyidik. Pada awal-awal pengungkapan kasus ini tim penyidik juga menyita tiga unit mobil, dan uang dolar AS dari tersangka GMS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi beberapa pekan lalu juga menyampaikan, adanya pihak swasta subkontrak tender penyedian BTS 4G BAKTI yang mengembalikan uang senilai Rp 100 miliar. Pekan lalu penyidik menyita sejumlah kendaraan roda empat, dan motor yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar dari tangan Elvano Hatorongan (EH) selaku PPK BAKTI Kemenkominfo. Penyitaan tersebut dilakukan karena diyakini kepemilikan barang-barang mewah tersebut ada terkait dengan TPPU dalam korupsi BTS 4G BAKTI.