Pulang ke Indonesia Bawa Barang Pindahan? Pahami Aturannya Agar Bebas Bea Masuk
Mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengirim dan membawa barang dari luar negeri saat ini menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Selain melalui transaksi jual beli online, barang-barang tersebut kerap masuk ke Indonesia saat dibawa atau dikirim oleh WNI yang tinggal di luar negeri melalui skema barang pindahan. Namun, apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menjelaskan bahwa barang pindahan merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Dengan memenuhi syarat dalam ketentuan yang berlaku, maka barang pindahan dari luar negeri selain barang dagangan dan kendaraan bermotor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Sesuai PMK nomor 28 tahun 2008, pengajuan fasilitas kepabeanan barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS, TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama 1 tahun, serta WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama 1 tahun. Setelah memenuhi syarat tersebut, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, para pemohon harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
“Terhadap barang tersebut Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik, jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk,” jelas Hatta, dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).
Ia menegaskan, jika seluruh ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 203/PMK 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. “Dalam hal menggunakan skema barang bawaan penumpang, pembebasan hanya diberikan sebesar FOB 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan,” ujar Hatta.
Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi. Bea Cukai juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mematuhi ketentuan di bidang impor terutama terkait barang pindahan dan barang bawaan penumpang.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Hatta.