Sajadah Halal Sudah Ada di Pasaran, Seperti Ini Proses Produksinya

Mengapa sajadah perlu punya sertifikat halal?

Dok Pusat Sajadah
Suasana pabrik produksi Pusat Sajadah, jenama sajadah halal pertama yang memiliki sertifikat halal Indonesia.
Rep: Rahma Sulistya Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai alat sholat, sajadah juga perlu dipastikan kehalalan bahan dan proses produksinya. Apa saja titik kritis kehalalannya?

Pusat Sajadah menjelaskan ada beberapa kriteria untuk menyematkan produknya menjadi sajadah halal. Di bawah naungan PT Anugrah Esa Mulia, Pusat Sajadah menjadi jenama sajadah pertama yang mendapat sertifikasi halal Indonesia Kementerian Agama pada pertengahan 2022.

"Perusahaan kami percaya bahwa sholat itu adalah sesuatu yang sangat suci," ujar Direktur PT Anugrah Esa Mulia, Anoop Vasandani, kepada Republika.co.id, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga



Anoop mengatakan proses mendapatkan sertifikasi halal ini cukup panjang. Namun, dengan adanya sertifikasi halal, pihaknya berharap siapapun yang menggunakan produknya bisa lebih tenang dalam menjalankan sholat.

Proses menuju produk halal dimulai dengan mengangkat penyelia halal di perusahaannya. Semua bahan baku juga harus ada jaminan halal, diaudit oleh lembaga penyelia halal, dan yang terakhir baru terbit sertifikasi halal.

Anoop memaparkan kriteria halal sajadah ini dilihat dari semua proses produksi. Mulai dari bahan baku sampai dengan proses barang jadinya tidak ada unsur-unsur yang tidak halal.

"Baik dari minyak pelumas mesin, minyak yang digunakan dalam produksi benang, sampai dengan cara pemasukan dan pengeluaran barang dari pabrik," jelas Anoop.

Sementara untuk pengajuan sertifikasi halal, Kementerian Agama telah memaparkan langkah-langkahnya. Dimulai dengan membuat permohonan pengajuan sertifikasi halal, prosesnya kemudian akan berlanjut dengan pemeriksaan dokumen pengajuan itu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Setelah itu, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon diikuti pemeriksaan dan pengujian produk oleh LPH. Jika sudah diperiksa dan diuji, hasilnya akan diserahkan ke BPJPH, kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan sidang fatwa halal.

Ketika MUI sudah menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk, sertifikat halal akan terbit. Meski sudah ada sajadah halal seperti produksinya, Anoop menyebut masih banyak masyarakat yang mengejar produk impor.

"Belum ada peningkatan pendapatan signifikan karena masyarakat mungkin masih belum terlalu banyak mengetahui mengenai adanya sertifikasi halal untuk sajadah," ucap dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler